Category: Izin Usaha

Jasa Pengurusan Izin Gangguan / Izin HO – Info Lengkap Izin Gangguan / Izin HO

Pengertian dari Izin Gangguan yang sering  disebut Izin HO adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Izin Gangguan sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah kegiatan usaha karena dengan adanya pemilik usaha telah memiliki izin gangguan maka dapat diartikan bahwa kegiatan usaha tersebut telah layak untuk beroperasi baik secara aspek lingkungan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan.

Sebagaimana penjelasan pada paragraf di atas, kriteria gangguan yang dimaksud dalam penetapan Izin Gangguan / Izin HO melingkupi Gangguan secara lingkungan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Gangguan secara lingkungan / alam dapat diartikan sebagai adanya gangguan terhadap fungsi tanah, sungai, air tanah, udara maupun laut atau gangguan yang bersumber dari kebisingan dan/atau getaran. Gangguan secara lingkungan dapat diketahui dengan lebih mendalam dan detail melalui dokumen lingkungan yang dimiliki baik berupa AMDAL / UKL UPL / SPPL. Di dalam dokumen lingkungan tersebut juga dapat diketahui tentang cara pengelolaan dan pemantauan dampak – dampak lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Adapun pengertian Gangguan Secara Sosial Kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman / potensi kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum jika kegiatan usaha tersebut beroperasi. Untuk menanggulangi dampak negatif tersebut, seyogyanya pemilik usaha sedapat mungkin mensosialisasikan kegiatan usaha yang akan beroperasi kepada masyarakat sekitar sehingga dapat dirumuskan secara bersama – sama formula khusus / kebijakan untuk menanggulangi dampak negatif sosial yang mungkin timbul. Sosialisasi tersebut juga diharapkan untuk menghindari adanya protes masyarakat sekitar terhadap kegiatan usaha.

Kemudian Gangguan secara ekonomi diartikan sebagai ancaman / potensi kerugian penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. Untuk mengantisipasi dampak ini seyogyanya pemilik usaha melakukan survey sosekbudkesmas untuk mengetahui kondisi riil di sekitar lokasi usaha. Informasi yang didapat dari hasil survey dapat dijadikan bahan evaluasi dan dasar kebijakan perusahaan sehingga dampak gangguan secara ekonomi dapat diminimalisir.

Silahkan CLICK DISINI untuk download Company Profile Naztama Bumi Raya dan dapatkan informasi lebih lengkap tentang kami. Butuh Jasa Pengurusan Izin HO profesional ? Silahkan hubungi kami di nomor 081233477456 / 085648220550.

Kegiatan Usaha yang Tidak Wajib Memiliki Izin Gangguan / Izin HO

Setiap kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman / potensi gangguan seperti tersebut pada pragraf di atas yaitu potensi mengganggu secara lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi wajib memiliki Izin HO / Izin Gangguan. Namun ada beberapa kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki Izin Gangguan yaitu :

Baca Selengkapnya….

Izin Usaha yang Wajib Dimiliki – Perizinan Usaha yang Tidak Banyak Diketahui oleh Pengusaha

Pada umumnya izin usaha yang banyak diketahui oleh pelaku usaha hanya terbatas pada persyaratan – persyaratan pendirian perusahaan seperti Akta pendirian perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ), Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) maupun izin – izin operasional lainnya seperti izin pariwisata dan sebagainya.

Namun untuk mendirikan usaha – usaha yang membutuhkan lokasi bangunan permanen, menimbulkan dampak – dampak lingkungan yang signifikan terutama di daerah perkotaan maka dibutuhkan izin – izin usaha di luar persyaratan – persyaratan sebagaimana kami jelaskan pada uraian di atas.

Adapun izin – izin yang tidak banyak diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia diantaranya adalah :

1. Surat Keterangan Rencana Kota ( SKRK ) / Advice Planning / Syarat Zoning

Surat Keterangan Rencana Kota / Izin Zoning merupakan izin yang diperlukan untuk mengetahui persyaratan – persyaratan ketataruangan yang diperuntukan pada lahan tempat lokasi usaha yang didirikan. SKRK terdiri dari tiga bagian yaitu Analisa SKRK, Syarat Zoning dan Gambar Zoning. Adapun di dalam Syarat Zoning akan disebutkan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terkait dengan peraturan tata ruang dan tata bangunan diantaranya :

• KDB ( Koefisien Dasar Bangunan )
• KLB ( Koefisien Lantai Bangunan )
• KDH ( koefisien Dasar Hijau )
• Jumlah lantai yang diperbolehkan
• Rasio Minmal Kebutuhan lahan parkir yang diperlukan
• Garis Sempadan Minimal yang harus disediakan disediakan
• Dan peraturan tata ruang lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha.

SKRK dikeluarkan menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat. Di beberapa daerah SKRK ditetapkan sebagai izin pertama kali yang harus dipenuhi sebelum dapat mengurus perizinan pokok lainnya.

2. AMDAL / UKL – UPL / SPPL

AMDAL / UKL – UPL / SPPL merupakan dokumen lingkungan yang berisikan kajian – kajian lingkungan yang dibahas secara mendalam lengkap beserta dengan perkiraan dampak – dampak lingkungan yang berpotensi terjadi dan mengganggu kestabilan daerah sekitar usaha. Dokumen lingkungan ini diperlukan untuk dapat memperoleh izin lingkungan ataupun kelayakan lingkungan. Lingkungan yang dimaksud pada bagian ini dapat berupa lingkungan alam semesta maupun lingkungan secara sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya….