Pengertian dari Izin Gangguan yang sering disebut Izin HO adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Izin Gangguan sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah kegiatan usaha karena dengan adanya pemilik usaha telah memiliki izin gangguan maka dapat diartikan bahwa kegiatan usaha tersebut telah layak untuk beroperasi baik secara aspek lingkungan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan.
Sebagaimana penjelasan pada paragraf di atas, kriteria gangguan yang dimaksud dalam penetapan Izin Gangguan / Izin HO melingkupi Gangguan secara lingkungan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Gangguan secara lingkungan / alam dapat diartikan sebagai adanya gangguan terhadap fungsi tanah, sungai, air tanah, udara maupun laut atau gangguan yang bersumber dari kebisingan dan/atau getaran. Gangguan secara lingkungan dapat diketahui dengan lebih mendalam dan detail melalui dokumen lingkungan yang dimiliki baik berupa AMDAL / UKL UPL / SPPL. Di dalam dokumen lingkungan tersebut juga dapat diketahui tentang cara pengelolaan dan pemantauan dampak – dampak lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Adapun pengertian Gangguan Secara Sosial Kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman / potensi kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum jika kegiatan usaha tersebut beroperasi. Untuk menanggulangi dampak negatif tersebut, seyogyanya pemilik usaha sedapat mungkin mensosialisasikan kegiatan usaha yang akan beroperasi kepada masyarakat sekitar sehingga dapat dirumuskan secara bersama – sama formula khusus / kebijakan untuk menanggulangi dampak negatif sosial yang mungkin timbul. Sosialisasi tersebut juga diharapkan untuk menghindari adanya protes masyarakat sekitar terhadap kegiatan usaha.
Kemudian Gangguan secara ekonomi diartikan sebagai ancaman / potensi kerugian penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. Untuk mengantisipasi dampak ini seyogyanya pemilik usaha melakukan survey sosekbudkesmas untuk mengetahui kondisi riil di sekitar lokasi usaha. Informasi yang didapat dari hasil survey dapat dijadikan bahan evaluasi dan dasar kebijakan perusahaan sehingga dampak gangguan secara ekonomi dapat diminimalisir.
Silahkan CLICK DISINI untuk download Company Profile Naztama Bumi Raya dan dapatkan informasi lebih lengkap tentang kami. Butuh Jasa Pengurusan Izin HO profesional ? Silahkan hubungi kami di nomor 081233477456 / 085648220550.
Kegiatan Usaha yang Tidak Wajib Memiliki Izin Gangguan / Izin HO
Setiap kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman / potensi gangguan seperti tersebut pada pragraf di atas yaitu potensi mengganggu secara lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi wajib memiliki Izin HO / Izin Gangguan. Namun ada beberapa kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki Izin Gangguan yaitu :