Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, meubel, maupun yang lainnya tentu harus bisa ikut mengupayakan pelestarian lingkungan. Hal ini karena lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang harus selalu dijaga dalam segala kondisi. Kami sebagai penyedia jasa konsultan lingkungan akan membantu perusahaan anda dalam menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
Sekilas Tentang Konsultan Lingkungan
Mungkin sudah banyak yang mengetahui bahwa konsultan lingkungan adalah salah satu pekerjaan yang memiliki fungsi untuk menjembatani pelaku usaha dengan stakeholders. Tidak hanya itu, segala sesuatunya diatur dalam peraturan di bidang lingkungan yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Pada PP No. 27 th 2012 mengenai izin lingkungan menyebutkan bahwa setiap pemilik usaha atau perencana usaha/bisnis wajib memiliki Izin Lingkungan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Operasional. Agar bisa mendapatkan izin tersebut, setiap pelaku bisnis harus menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Terkait PP No. 50 th 2012 maka setiap pelaku bisnis atau usaha diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 bagi perusahaan dengan jumlah pegawai lebih dari 100 orang. Di sini, kami sebagai jasa konsultan lingkungan akan menginformasikan kepada klien mengenai ketentuan yang dijelaskan dalam peraturan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Dengan cakupan yang luas baik itu lokal hingga internasional, konsultan lingkungan tentu sangat diperlukan. Sebagai salah satu contoh adalah ketentuan dari Internasional Finance Corporation dan World Bank dimana berlaku untuk semua usaha yang mengajukan dan mendapatkan dukungan finansial dari organisasi dunia.
Apa Peran Dan Fungsi Konsultan Lingkungan Dalam Prosedur Penyusunan Amdal?
Dalam pelaksanaan terutama pada prosedur Amdal, konsultan lingkungan memiliki peran yang sangat penting untuk dijalankan. Seperti pada pasal 36 ayat (1) UU No. 32 th 2009 menyebutkan bahwa setiap usaha yang memiliki amdal atau UKL-UPL juga wajib memiliki izin lingkungan. Nah berikut ini beberapa peran dari konsultan lingkungan dalam proses amdal, diantaranya sebagai berikut.
1. Untuk Mendapatkan Ijin Usaha
Salah satu peran dari jasa konsultan lingkungan adalah membuat dokumen yang berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan. Dengan begitu maka perusahaan akan mendapatkan ijin dari pemerintah karena sudah memiliki syarat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sebelumnya.
2. Memberikan Gambaran Dampak Lingkungan Di Sekitar Perusahaan
Prosedur amdal adalah suatu cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk menganalisis dampak lingkungan terhadap aktivitas manusia di sekitar perusahaan. Dalam hal ini, dibutuhkan peran dari seorang konsultan lingkungan untuk memberikan gambaran mengenai berbagai analisis dampak lingkungan dalam suatu proyek yang sedang dikerjakan. Seorang konsultan lingkungan akan memberikan keterangan mengenai dampak aktivitas perusahaan yang sesuai dengan bidang terkait terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan begitu maka perijinan perusahaan bisa diajukan.
3. Memberikan Solusi Bagi Penanganan Dampak Lingkungan
Suatu perusahaan akan mendapatkan ijin apabila terdapat penanganan dampak lingkungan secara strategis dan solutif. Hal ini berarti keberadaan dari perusahaan tersebut tidak akan merugikan kelestarian lingkungan yang ada di sekitar perusahaan karena sudah dijamin dengan dokume izin lingkungan.
Dalam menjalankan perannya, seorang konsultan lingkungan tidak hanya berhubungan dengan pemegang ijin saja, namun juga kepada masyarakat sekitar yang terkait dengan perusahaan. Dengan begitu maka perannya sebagai pengumpul informasi dan penyedia solusi bagi penanganan dampak lingkungan yang mungkin saja terjadi dan memicu permasalahan yang besar.
Prosedur Penyusunan Dan Penilaian Dokumen ANDAL
Dalam penyusunannya, Andal memiliki tujuan untuk menyampaikan kajian secara cermat dan mendalam terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Untuk prosedur penyusunan dokumen Andal harus sesuai dengan beberapa tahapan sebagai berikut.
1. Pemrakarsa Menyusun Dokumen Andal
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah pemrakarsa menyusun dokumen yang berdasarkan dokumen kerangka acuan yang sudah diterbitkan persetujuannya. Selain andal, juga bisa menyusun dokumen RKL dan RPL. RKL sendiri berfungsi sebagai upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha. Sedangkan RPL yaitu dokumen yang berisi tentang upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha maupun kegiatan.
2. Pengajuan Draft Dokumen
Apabila dokumen andal, RKL dan RPL sudah disusun, maka sealnjutnya adalah mengajukan draft dokumen tersebut kepada menteri, gubernur, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengajuan tersebut disampaikan melalui sekretariat komisi penilai amdal untuk kemudian menunggu pernyataan tertulis dari sekretariat komisi penilai amdal. Pernyataan tersebut berisi tentang kelengkapan administrasi dokumen andal dan RKL-RPL.
3. Penilaian Dokumen Oleh Komisi Penilai Amdal
Setelah pengajuan draft, kemudian komisi penilai amdal kemudian akan melakukan penilaian amdal dan RKL-RPL dengan menugaskan tim teknis. Penilaian dokumen dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat penilai amdal. Jika sudah, selanjutnya adalah pengadaan rapat komisi penilai amdal yang berbasis pada hasil penilaian andal dan RKL-RPL.
4. Perbaikan Dokumen Dan Penetapan Keputusan
Apabila dokumen perlu dilakukan perbaikan, maka komisi penilai amdal akan mengembalikan dokumen tersebut kepada pemrakarsa untuk direvisi, jika sudah maka akan dilakukan penilaian akhir dan kemudian komisi penilai amdal akan menyampaikan rekomendasi hasil penilaian andal dan RKL-RPL.
Untuk jangka waktu penetapannya keputusan sendiri dilakukan yaitu maksimal 10 hari kerja. Hal tersebut terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari komisi penilai amdal. Penetapan keputusan tersebut, dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil akhir penilaian dari komisi penilai amdal.
Penerbit Izin Lingkungan Suatu Perusahaan
Setiap menteri, gubernur, dan walikota terkait wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL. Hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (1) UUPPLH yang menjadi dasar hukum. Oleh karena itulah sudah bisa ditebak dengan jelas bahwa menteri adalah penerbit untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau UKL-UPL. Begitu juga gubernur dan walikota yang menerbitkan izin lingkungan di tingkat provinsi dan kota. Hal tersebut tinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan lokasi dimana usaha atau kegiatan akan dilaksanakan.
Persyaratan Permohonan Izin Lingkungan
Bagi setiap pemrakarsa yang ingin mengajukan izin lingkungan melalui jasa konsultan lingkungan perlu memerhatikan beberapa persyaratan seperti dokumen amdal atai formulir UKL-UPL. Selain itu juga perlu dipersiapkan dokumen pendirian usaha atau kegiatan dan jangan lupa untuk menyertakan profil usaha atau kegiatan yang akan atau yang sedang berjalan. Dengan begitu izin lingkungan akan lebih mudah dibuat karena segala persyaratan sudah dilengkapi.
Segera hubungi kami untuk solusi jasa konsultan lingkungan terbaik bagi anda. Kami sudah bekerja sama dengan banyak perusahaan sehingga tidak perlu khawatir dengan reputasi dan keunggulan perusahaan kami. Dengan konsultan yang ahli di bidangnya, maka izin lingkungan bisa didapatkan dengan lebih mudah. Dengan begitu maka, izin usaha secara resmi dari pemerintah akan didapatkan dalam waktu yang cepat dan efisien.