Bangkalan memiliki misi untuk melakukan penataan terhadap pengusaha yang belum memiliki UKL UPL. Pasalnya, pengusaha di Bangkalan belum banyak yang memiliki dokumen UKL UPL sebagai persayaratan dalam melaksanakan usahanya. Para pengusaha mengira mengurus UKL UPL sangatlah sulit, padahal, ada jasa UKL UPL Bangkalan yang bisa mengatasi masalah tersebut.
Pemerintah Bangkalan mendesak pengusaha untuk membuat UKL UPL karena penting bagi lingkungan tempat usaha. Karena urgensi tersebut, mulailah urus UKL UPL sebelum mengoperasikan suatu usaha. Jika berada di Bangkalan, bisa menyerahkan urusan tersebut pada jasa UKL UPL Bangkalan. Sebelum menggunakan jasa tersebut, pahami dulu soal UKL UPL yang dibahas sebagai berikut:
Pengertian UKL UPL
UKL UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Artinya, UKL UPL merupakan dokumen pengelolaan dan pemantauan pada suatu usaha maupun kegiatan yang tidak memiliki dampak esensial bagi lingkungan hidup. UKL UPL kemudian dapat dijadikan rujukan atau saat proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha maupun kegiatan.
Dari pengertuan tersebut, UKL UPL berarti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah tersebut membahas mengenai analisis dampak lingkungan hidup terhadap setiap usaha ataupun kegiatan. Dengan begitu, setiap usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyertai AMDAL, harus memiliki UKL UPL.
Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002 soal UKL UPL. UKL UPL merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh penyelenggara usaha yang tidak melakukan AMDAL untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dengan begitu, setiap penyelenggara usaha diwajibkan untuk memelihara, preventif, dan mengatasi pencemaran lingkungan hidup.
Tahapan Penyusunan UKL UPL
UKL UPL memiliki aturan penyusunan tersendiri agar format dokumen UKL UPL nya seragam. Aturan tersebut telah termaktab dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL. RKL berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup sedangkan RPL berarti Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
Adanya aturan tersebut juga bertujuan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan segala kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, dibuat pula aturan penyusunan dalam melaksanaan UKL UPL dalam 5 tahap. Tahapan penyusunan atau sistematika penyusunan laporan UKL UPL tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengisi Kelengkapan Identitas
Identitas tentunya haruslah diisi lengkap karena berhubungan dengan pihak berwenang di daerah. Jadi, misalnya ingin membuat UKL UPL di Bangkalan, maka akan berhubungan dengan pejabat yang berwenang dibidang perizinan di Bangkalan. Meskipun menggunakan jasa UKL UPL, tetap akan berhubungan dengan pejabat berwenang di bidang tersebut.
Kelengkapan identitas yang dimaksud, yaitu:
- Nama penanggung jawab
- Status permodalan
- Jenis usaha
- Penjabaran kegiatan atau usaha
- Perkembangan lingkungan sekitar usaha atau kegiatan
Semua identitas tersebut harus diisi secara lengkap dan jujur atau sesuai dengan kondisi pada kenyatannya. Selain kelengkapan identitas, apabila usaha tersebut pernah terjadi perombakan dalam managerial, hendaknya diinformasikan juga. Misalnya, kronologis mengenai perubahan penanggung jawab ataupun adanya perombakan struktur organisasi dalam sebuah usaha.
2. Melaksanakan Penyusunan Laporan
Karena UKL UPL bersifat dokumen, maka harus diisi berbagai kelengkapannya seperti yang dijelaskan pada tahap awal. Jika sudah diisi dengan lengkap dan benar, kemudian dapat melaksanakan penyusunan laporan. Jadi, apabila kepengurusan UKP UPL akan dilaksanakan di Bangkalan menggunakan konsultan, maka penyusunan laporannya dilakukan oleh konsultan jasa UKL UPL Bangkalan.
Penyusunan laporan harus berdasarkan metode dan teknik yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar tersebut kemudian telah termaktab dalam perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak boleh dilanggar. Dalam menulis laporan, harus urut uraiannya antara konsekuensi yang dikelola dengan elemen lingkungan yang dipantau.
3. Melakukan Pemantauan dan Survey
Pelaksanaan penyusunan laporan berarti harus melaksanakan pemantauan di lingkungan usaha atau kegiatan. Selain melakukan pemantauan berarti juga harus melaksanakan uji lab yang dilakukan di laboratorium bersertifikasi. Kemudian, dilakukan juga survey dan monitoring di dalam tempat usaha maupun lokasi sekitar usaha.
Survey tentunya wajib dilakukan untuk mendapatkan data sebenarnya mengenai kondisi tempat usaha dan lingkungan tempat usaha. Dengan adanya uji laboratorium dan survey, maka akan didapatkan gambaran kualitas lingkungan dari usaha yang akan dijalankan tersebut. Oleh karena itu, tahapan ini sangat penting dan tidak boleh terlewat dalam membuat UKL UPL.
4. Melakukan Evaluasi dalam Laporan Pemantauan Lingkungan
Tahapan ketiga yang wajib dilakukan yaitu melakukan evaluasi atas laporan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan. Tujuan dari evaluasi ini yaitu untuk memudahkan pembuat usaha dalam mengenali standar baku soal mutu lingkungan. Selain itu dapat mendorong pembuat usaha untuk selalu melakukan evaluasi kinerja agar selalu melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala.
Bagi instansi yang terkait, tentunya untuk melihat kecenderungan pengelolaan dan pemantauan suatu usaha. Dengan begitu, instansi akan lebih mudah melakukan pencegahan atau memiliki solusi dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan atau usaha. Instansi terkait juga dapat membuat program yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Terdapat 3 tingkatan evaluasi, yang pertama yaitu evaluasi kecenderungan bertujuan untuk melihat trend kualitas lingkungan dari waktu ke waktu. Kedua yaitu evaluasi tingkat kritis yang bertujuan agar dapat menilai tingkat kekritisan atas dampak yang muncul. Ketiga yaitu evaluasi penataan yang bertujuan untuk melihat ketaatan perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
5. Menjabarkan Hasil Pelaksanaan Lapangan
Setelah melaksanakan survey atau monitoring secara langsung serta melakukan uji laboratoritum, maka hasilnya akan dievaluasi sesuai tingkatannya. Hasil dari pelaksanaan dan evaluasi tersebut kemudian dikaji lebih dalam dan dijabarkan dalam sebuah kesimpulan. Kesimpulan tersebut kemudian akan membuahkan solusi berupa saran tindakan apa yang harus dilakukan oleh suatu usaha atau kegiatan.
Kesimpulan tersebut kemudian dapat membantu perusahaan agar terus memperbaiki kualitas lingkungan menjadi lebih baik. Jadi, apabila perusahaan berada di Bangkalan dan ingin memperbaiki kualitas tempat usaha atau lokasi sekitar tempat usaha, segeralah mengurus UKL UPL. Untuk memudahkan pembuatannya, serahkan kepengurusannya melalui jasa UKL UPL Bangkalan.
Itulah 5 tahapan dalam penyusunan UKL UPL yang tiap tahapannya tidak boleh terlewat satupun. Maka, jika salah satu tahapan penyusunannya ada yang terlewat, maka dokumen UKL UPL tidak akan valid. Jika berada di Bangkalan dan mengalami kesulitan dalam melakukan penyusunan UKP UPL, silahkan menggunakan jasa UKL UPL Bangkalan.
Jasa UKL UPL Bangkalan Professional
Kami adalah jasa UKL UPL Bangkalan yang terbaik dan juga professional. Oleh karena itu, telah banyak perusahaan besar yang mempercayai kami untuk melakukan pendokumentasian UKP UPL. Jika perusahaan besar saja telah bekerjasama dengan kami, maka Andalah selanjutnya yang dapat mencoba kualitas dari jasa kami.
Kami jamin, UKL UPL yang kami hasilkan akan berisi data yang valid. Selain itu, UKL UPL juga dapat mendorong Anda untuk terus berupaya membuat lingkungan usaha menjadi lebih baik. Kami juga memiliki banyak tenaga ahli yang berpengalaman dan handal serta memiliki kompetensi di bidang konsultan lingkungan.
Kami adalah jasa UKL UPL Bangkalan yang menguasai daerah Bangkalan. Dengan begitu, kami memiliki banyak koneksi instansi yang memudahkan dalam birokrasi saat proses pembuatan dokumen UKL UPL. Tunggu apalagi, segera hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan professional. Dengan begitu, UKL UPL atas usaha Anda akan dengan cepat kami proses.