Daftar Pengumpul / Pengangkut / Pemusnah / Pengolah / Pemanfaat / Penimbun Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 sangat jauh berbeda dengan pengelolaan limbah lainnya. Dalam pengelolaan limbah B3, Penghasil limbah B3 bertanggung jawab untuk memastikan bahwa limbah B3 yang dihasilkannya telah diangkut, dimanfaatkan, dimusnahkan, diolah ataupun ditimbun dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hal ini dikenal dengan istilah “From Cradle to the Grave”. Hal ini juga bisa diartikan bahwa dalam pengelolaan limbah B3 terdapat beberapa pihak yang bertugas sesuai dengan kapasitasnya masing – masing.

Daftar Pengumpul / Pengangkut Limbah B3Di dalam pengelolaan limbah B3 terdapat pihak yang disebut sebagai penghasil, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah, penimbun ataupun pemusnah limbah B3. Masing – masing pihak tersebut mempunyai tanggung jawab sesuai kapasitasnya masing – masing. Namun pihak penghasil yang mempunyai tanggung jawab paling besar karena bagaimanapun Pihak Penghasil Limbah B3 mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa limbah B3 yang dihasilkannya telah dikelola dengan benar baik berupa dimanfaatkan kembali, dimusnahkan atau bahkan ditimbun ke secure landfill.

Pengelolaan Limbah B3 secara “From Cradle to The Grave”

Istilah “From Cradle to The Grave” seperti diuraikan pada paragraf sebelumnya mempunyai arti bahwa pengelolaan limbah B3 pada keseluruhan tahap baik pada saat dihasilkan, diangkut, dikumpulkan, dimanfaatkan kembali ataupun dimusnahkan/ditimbun harus terkontrol dan terkelola dengan baik. Seluruh tahap dalam pengelolaan limbah B3 telah diatur secara ketat oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Berikut ini adalah definisi dari masing – masing pengelola limbah B3 diantaranya :

  1. Penghasil Limbah B3 : setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3 atau setiap orang yang memiliki limbah B3. Setiap Penghasil limbah B3 wajib untuk memiliki Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( Izin TPS Limbah B3 ).
  2. Pengangkut Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh Pengangkut limbah B3 adalah Izin Pengangkutan Limbah B3 dari Dirjen Perhubungan setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin yang dimiliki juga secara spesifik menyebutkan jenis – jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut sehingga tidak semua limbah b3 dapat diangkut oleh pengangkut limbah B3 karena harus sesuai dengan jenis limbah yang tercantum di dalam izin pengangkutan tersebut.
  3. Pengumpul Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3. Izin yang wajib dimiliki oleh pengumpul limbah B3 adalah Izin pengumpulan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan yang menangani pengelolaan lingkungan Hidup. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan sebatas wilayah dalam kota, maka pengajuan permohonan Izin Pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kota/Kabupaten. Jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan lintas kota namun masih dalam satu propinsi, maka pengajuan permohonan izin pengumpulan ditujukan kepada Badan Lingkungan Hidup Propinsi setempat. Begitu pula jika ruang lingkup pengumpulan dilakukan dalam skala nasional maka pengajuan permohonan ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pengajuan permohonan izin pengumpulan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup pengumpulannya kecuali untuk pengumpulan oli bekas maka proses perizinannya harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
  4. Pemanfaat Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki izin pemanfaat limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan, sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Contoh pemanfaat limbah B3 adalah pabrik semen yang membutuhkan beberapa jenis limbah B3 untuk digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi.
  5. Pengolah Limbah B3 : badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3. Sama halnya dengan pemanfaat limbah B3, Pegolah Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
  6. Penimbun limbah B3 adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. Sedangkan definisi dari penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Penimbun Limbah B3 wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Contoh perusahaan yang bergerak dalam bidang ini adalah PPLI.

Dari keenam uraian di atas dapat dilihat bahwa pengelolaan limbah B3 merupakan kegiatan yang terpadu dan integral satu sama lain. Jika salah satu komponen pengelola limbah B3 di atas tidak ada maka pengelolaan limbah B3 secara benar tidak dapat dilaksanakan.

Silahkan SMS Nama dan Alamat Usaha Anda. Kami akan kirimkan Exclusive Company Profile Naztama Bumi Raya ke alamat usaha anda. 100 % Free.

Permasalahan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Mengacu pada sistem pengelolaan limbah B3 di atas, dapat diketahui bahwa pengelolaan limbah B3 di suatu daerah dapat terlaksana dengan baik jika terdapat seluruh komponen pengelola limbah B3 seperti dijelaskan di atas. Prinsip Pengelolaan Limbah B3 “From Cradle to The Grave” tidak dapat terlaksana dengan baik jika salah satu komponen pengelola limbah B3 di atas tidak berjalan. Untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, pengelolaan limbah B3 relatif berjalan dengan baik karena seluruh komponen pengelola limbah B3 telah tersedia. Namun berbeda hal nya dengan wilayah lainnya seperti wilayah Jawa Timur. Sebagian besar pengumpul, Pengangkut, Pengolah, maupun penimbun limbah B3 yang berizin masih berasal dari wilayah Jakarta dan Jawab Barat sehingga hal ini menyebabkan biaya pengelolaan limbah B3 sedemikian tinggi untuk wilayah Jawa Timur.

Perusahaan Pengangkut Limbah B3, Pengumpul Limbah B3Sebenarnya beberapa pengumpul, pengangkut, pengolah maupun penimbun limbah B3 yang berizin berada di wilayah Jawa Timur namun tidak semua pengelola limbah B3 tersebut mempunyai izin untuk menampung banyak jenis limbah B3. Di sisi lain banyak jenis limbah B3 yang harus dikelola namun tidak dapat ditampung oleh pengelola limbah B3 karena belum mempunyai izin untuk banyak jenis limbah B3 tersebut.

Bagaimana dengan daerah lain ? Hal yang sama terjadi dengan daerah – daerah lainnya di Indonesia. Akibat belum adanya pengumpul, pengangkut, pengolah, pemanfaat maupun penimbun limbah B3 yang memadai menyebabkan pengelolaan limbah B3 secara “From Cradle to The Grave” tidak dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini akan berdampak pada potensi pencemaran limbah B3 yang tidak terkontrol.

Salah satu solusi yang mendesak untuk segera dilaksanakan adalah upaya pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk membantu terciptanya pengelola limbah B3 di tiap tiap daerah sehingga pengelolaan limbah B3 dapat berjalan dengan baik serta dengan biaya yang dapat ditekan seminimal mungkin.

Daftar Pengumpul, Pengangkut, Pengolah, Pemanfaat, dan Penimbun Limbah B3 di Daerah Jawa Timur.

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi daftar pengelola limbah B3 yang menurut pengalaman kami selama bekerja di BLH Kota Surabaya merupakan pengelola limbah B3 yang cukup dikenal. Dasar kami dalam penentuan daftar pengumpul limbah B3 adalah dokumen perizinan pengelola limbah B3 yang kami miliki serta tidak adanya masalah pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh pengelola tersebut baik yang kami dengar sendiri maupun yang sudah terekspos di media – media.

Selain itu kami juga mendasarkan penentuan pada sepengetahuan kami terhadap pengelola tersebut yang telah terbukti dapat beroperasi di daerah Jawa Timur. Sebenarnya informasi lebih lengkap dapat dilihat pada website Kementerian Lingkungan Hidup. Namun sebagai praktisi kami akan membagikan informasi yang kami dapat di lapangan berdasarkan pengalaman kami.

Silahkan SMS / Hubungi Kami di Nomor 081233477456 / 085648220550. Kami siap datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan KONSULTASI GRATIS tentang perizinan dan pengelolaan lingkungan usaha anda. 100% Free.

Berikut ini adalah Daftar Pengumpul / Pengangkut / Pengolah / Pemanfaat / Penimbun Limbah B3 :

1. PPLI ( Prasadha Pamunah Limbah Industri )

Nama PPLI merupakan pengelola limbah B3 yang paling dikenal dalam dunia pengelolaan limbah B3 di Indonesia. PPLI di bawah pengelolaan WMI ( Waste Management Indonesia ), sebuah perusahaan joint venture antara Modern Asia Environmental Holdings (MAEH) dengan Pemerintah Indonesia. Jenis usaha PPLI mencangkup pengangkutan, pengumpulan, pengolah, penimbun dan pemusnahan limbah B3. Terletak di daerah Cileungsi, Bogor – Jawa Barat. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia. Silahkan click disini untuk mengunjungi website PPLI

2. PT. TLI ( Teknotama Lingkungan Internusa )

PT. Teknotama Lingkungan Internusa bergerak dalam berbagai bidang pengelolaan limbah B3 diantaranya Pengangkutan, Pengumpulan, Pemusnahan, Pengolahan limbah B3. Sama hal nya dengan PPLI, TLI juga merupakan salah satu pengelola limbah B3 yang cukup dikenal di Indonesia. Kantor perwakilan di Surabaya terletak di Ruko Chofa Shop House No. 6 Jl. Raya Sukomanunggal Jaya, Darmo Satelit Town – Surabaya. Telpn : ( 031 ) 7340742. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia.

3. PT. Triata Mulia Indonesia

PT. Triata Mulia Indonesia lebih dikenal sebagai pengangkut limbah B3 walaupun sebenarnya di company profile PT. Triata Mulia Indonesia juga bergerak dalam bidang Pengolahan, Pemanfaatan, Pemusnahan limbah B3. Kantor PT. Triata Mulia Indonesia berada di Jl. Klampis Jaya 10F Surabaya. Telpn : ( 031 ) 5052246. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia.

4. PT. Amako Rezeki Utama

PT. Amako Rezeki Utama merupakan salah satu pengelola limbah B3 yang cukup dikenal di wilayah Jawa Timur. Hasil dari pengamatan kami, PT. Amako Rezeki Utama salah satu dari sedikit pengelola limbah B3 yang mempunyai izin untuk menangani limbah B3 medis. Tidak banyak pengumpul / pengangkut yang mempunyai izin untuk menangani limbah medis. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia.

5. PT. Kita Mandiri Pribadi

PT. KMA lebih dikenal sebagai pihak pengangkut limbah B3 yang bekerja sama dengan banyak pengolah limbah B3 seperti PT. Indocement Tunggal Prakasa, PT. Logam Jaya Abadi, PT. Holcim dan lain sebagainya. Kantor Perwakilan PT. KMA terdapat di Perum Wisma Permai Jl. Jatisari Permai Blok P No. 14 Sidoarjo – Jawa Timur. Telpn : ( 031 ) 8537599. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia.

6. PT. Putra Restu Abadi

PT. Putra Restu Abadi merupakan pengelola limbah B3 yang berada di Jl. Raya Kedungsari No. 16 RT. 01 RW. 01 Ds. Kedungsari, Kec. Kemlagi, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur. PT. Putra Restu Abadi cukup dikenal di daerah Jawa Timur. Cakupan izin Pengumpulan/pengangkutan seluruh Indonesia.

7. PT. Surya Purnama Semesta

PT. Surya Purnama Semesta merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengangkutan, pengumpulan, dan pemanfaat limbah B3. Berada di Jl. Gresik Gadukan No. 254 Surabaya. Telpn : ( 031 ) 7490628.

8. PT. Tenang Jaya Sejahtera

PT. Tenang Jaya Sejahtera merupakan perusahaan pengelola limbah B3 yang meliputi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan limbah B3. Dalam izin yang dipunyai oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera, terdapat izin untuk menangani limbah medis. Kantor perwakilan PT. Tenang Jaya Sejahtera berada di Jl. Kedungsari No. 19, Kemlagi – Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur. Telpn : ( 0321 ) 362472.

Anda Butuh nomor kontak personal penanggung jawab perusahaan pengelola limbah B3 di atas ? Silahkan SMS Nama dan Alamat Usaha Anda, kami akan memberikan kontak personal penanggung jawab ( Nomor HP ) dari daftar perusahaan pengelola limbah B3 di atas. 100 % Free.

Jasa Pengurusan Izin Pengumpulan, Izin Pengangkutan, Izin Pengolahan, Izin Pemusnahan dan Izin Pemanfaatan Limbah B3

Dengan segenap pengalaman yang kami miliki dan latar belakang yang kuat dalam bidang lingkungan, Naztama Bumi Raya siap melayani pengurusan segala jenis izin Pengelolaan Limbah B3 untuk usaha anda baik untuk skala Kota/Kabupaten, Propinsi maupun Nasional. Naztama Bumi Raya siap melayani jasa pengurusan izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 ( Izin TPS Limbah B3 ), Izin Pengangkutan / Pengumpulan Limbah B3, Izin Pemusnahan, Pemanfaatan, Pengolahan Limbah B3. Silahkan click disini untuk referensi pengalaman project kami.

Mengapa Harus Kami ?

  1. Mempunyai Pengalaman luas dalam Pengelolaan Limbah B3
  2. Latar belakang yang kuat dalam bidang lingkungan
  3. Team Kerja yang Profesional, Responsif dan Solutif
  4. Berpengalaman dengan sistem birokrasi pemerintahan
  5. Silahkan click disini untuk informasi lebih detail tentang keunggulan – keunggulan kami.

 

Naztama Bumi Raya

Solusi Profesional untuk Usaha Anda

Profesional . Responsif . Solutif

INFORMASI LEBIH LANJUT

HUBUNGI KAMI

Konsultasi gratis bersama tim expert dari kami

Alamat

JL. KLAMPIS ANOM IV NO. 24 SURABAYA
Perum Wisma Mukti Blok F58, Surabaya – Jawa Timur

Kontak

(+62) 81 233 477 456

error: Content is protected !!