konsultan limbah b3

Konsultan Limbah B3 – Pendampingan Pengelolaan Limbah B3

Konsultan limbah B3 adalah lembaga yang mampu mendampingi secara profesional para pelaku usaha untuk menyusun dokumen lingkungan, mendampingi mendapatkan perizinan, dan mendampingi pengelolaan sampah B3. Mendapatkan perizinan dan melakukan pengelolaan sampah B3 secara baik sangat penting mengingat bahayanya jenis limbah tersebut dan adanya regulasi yang mewajibkannya pengelolaannya memiliki izin.

Bahaya Limbah B3

Limbah B3 adalah kepanjangan dari limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun adalah limbah yang memiliki karakteristik antara lain:

  • mudah terbakar
  • mudah meledak
  • korosif, reaktif
  • dapat menyebabkan infeksi
  • dapat menyebabkan keracunan

Bahan-bahan semacam ini jika dibuang begitu saja akan membahayakan keselamatan manusia dan mencemari lingkungan. Selain itu juga terkait dengan jumlah dan konsentrasinya yang apabila dibuang bisa mencemari dan merusak lingkungan hidup. Biasanya untuk mengetahuinya bisa diuji dengan ilmu toksikologi.

Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Berdasar atas bahaya itu pemerintah membuat regulasi agar pengelolaan limbah B3 dapat dikelola secara aman sehingga tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup. Beberapa regulasi pengelolaan limbah B3 terdapat pada peraturan perundangan antara lain:

  • UU No. 32 2009 – Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 27 2012 – Izin Lingkungan
  • PP No. 101 2014 – Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Permen LKH No. 18 2009 – Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah 3
  • Permen LKH No. 5 2012 – Jenis Usaha wajib AMDAL

Pada prinsipnya peraturan diatas mengatur bahwa sampah tidak bisa dikelola secara sembarangan, terutama yang termasuk jenis limbah berbahaya dan beracun. Oleh sebab itu bagi siapapun yang melakukan aktifitas yang menghasilkan, mengangkut, menampung, menyimpan dan memanfaatkan serta membuang limbah B3 harus memiliki izin dalam melaksanakannya.

Dalam regulasi itu juga diatur juga mengenai larangan melakukan pencemaran limbah B3 ke lingkungan hidup. Termasuk hukuman bagi pihak yang menghasilkan, mengelola dan membuang limbah B3 tetapi tidak melakukannya sesuai ketentuan. Terdapat ancamannya hukuman kurungan min 1 tahun maksimal 3 tahun, dan denda min 1 Miliar dan maksimal 3 Miliar.

Oleh sebab itu sebaiknya pelaku usaha memiliki pengelolaan limbah B3, serta memiliki izin pengelolaannya. Apabila membutuhkan bantuan dalam mendapatkan izin serta merancang dan mengelola limbah B3, silahkan hubungi kami konsultan limbah B3.

Pengelolaan Limbah B3

Berdasarkan pengalaman kami sebagai konsultan limbah B3, ada beberapa hal yang biasanya perlu diperhatikan dalam manajemen limbah B3 bagi perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah No. 101 tahun 2014. Berikut ini 9 hal penting mengenai pengolahan limbah B3 antara lain:

1. Kategori limbah B3

Hal yang paling dasar harus diketahui adalah kategori limbah yang dihasilkan dari usaha yang dijalani. Peraturan perundangan mengkategorisasikan limbah menjadi 2 kategori, antara lain:

  • Limbah B3 Katergori I. Merupakan limbah yang sudah pasti secara langsung memberikan dampak negatif dan akut terhadap mahluk dan lingkungan hidup.
  • Limbah B3 Ktegori II. Limbah yang dampaknya tidak langsung terhadap mahluk idup maupun lingkungan hidup. Tetapi memiliki tingkat beracun sub-kronis dan kronis.

Dalam ketentuan yang berlaku penanganan limbah kategori I dan kategori II memiliki perbedaan dalam pengelolaannya dan juga dalam jenis perijinannya.

2. Upaya pengurangan limbah B3

Setiap penghasil limbah harus mengupayakan pengurangan limbah. Upaya pengurangan limbah biasanya berkaitan dengan pemilihan substitusi bahan, modifikasi proses ataupun upaya penggunaan teknologi ramah lingkungan. Biasanya diwajibkan memberikan laporan berkala terhadap pihak pemerintah.

3. Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3

Setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) untuk menampung sementara limbah tersebut. Bentuk dan desainnya bisa bermacam-macam sesuai dengan kategori, bentuk limbahnya, kondisi lokasi tepat usaha. Lama maksimal penyimpanannya pun juga diatur berdasarkan jumlah limbah per hari, dan kategori limbahnya..

4. Klasifikasi, pengemasan dan Penggunaan Simbol Limbah B3

Pada proses penyimpanan dan pengolahannya limbah diklasifikasikan berdasarkan jenis dan sumbernya. Sumber yang dimaksud apakah bersumber dari sumber yang spesifik dari proses utama, sedangkan umum bersumber dari sumber bukan proses utamanya.

Pengemasan limbah sebisa mungkin harus mampu menjaga limbah tersebut agar tetap berada. Artinya harus sesuai dengan jenis limbahnya. Penutupnya dan bahannya kuat, tidak mudah rusak sehingga limbah keluar dari tempatnya. Saat pengemasan limbah harus diberi label yang menjelaskan keterangan limbah tersebut. Serta diberi simbol tanda limbah B3.

5. Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah

Pengolahan limbah setelah diletakkan di TPS bisa dikelola oleh pihak lain yang berfokus pada pengumpulan limbah. Pihak yang bekerja melakukan proses pengumpulan limbah juga dikenai aturan-aturan mengenai tatacara memperlakukan limbah B3 tersebut.

Mulai dari keharusan adanya dokumen serah terima, ketentuan cara mengangkutnya, ketentuan cara menyimpannya, jangka waktu menyimpannya, ketentuan memberi label informasi mengenai bentuk limbah, dan sumbernya. Serta pemindahan dan pengirimannya kepada pihak lain yang akan melaksanakan pemanfaatan limbah maupun penimbunan limbah.

6. Pemanfaatan limbah

Seandainya ada pihak yang memanfaatkan limbah B3 untuk menggunakannya kembali, mendaur ulang, memprosesnya untuk menjadikannya bahan baku, bahan penolong maupun bahan bakar yang aman bagi lingkungan maka itu diperbolehkan dengan syarat telah memenuhi izin. Perlunya agar memastikan bahan ini dimanfaatkan dengan baik tidak justru malah kembali membahayakan masyarakat.

7. Penimbunan limbah

Demikian juga penimbunan limbah B3, semuanya diatur mengenai bentuknya yang harus sesuai dengan kategori limbahnya. Bahkan mengatur juga limbah-limbah yang mengandung radio aktif. Standarisasi bentuknya dan lain-lain. Semua itu ada ketentuan peraturannya.

8. Perizinan Pengelolaan Limbah

Kita perhatikan di setiap proses pengelolaan limbah diatas banyak hal yang membutuhkan proses perizinan. Mulai dari mengetahui jenis limbah, pembuatan TPS, melakukan pengelolaan limbah, usaha pengangkutan limbah, usaha pemanfaatan  limbah, Penimbunan limbah dll.

Ini menunjukan bahwa unsur perizinan dalam mengelola limbah sangat diperlukan bagi semua perusahaan yang bersinggungan dengan limbah B3. Banyaknya berkas yang harus dipersiapkan ketidak tahuan alur dan prosedur dalam pengurusan terkadang menyulitkan banyak perusahaan. Sebenarnya tidak perlu khawatir karena Kami jasa konsultan limbah B3 siap membantu proses tersebut, hingga tuntas.

9. SOP Penanganan Limbah

Melihat hal-hal diatas nampaknya pengelolaan limbah B3 tidak dapat dilaksanakan dengan asal-asalan karena semuanya telah diatur dalam ketentuan peraturannya. Selain itu juga apabila dilakukan asal-asalan justru akan membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Oleh karena itu perusahaan yang baik harus memastikan perusahaannya dapat mengelola limbah secara baik dan komprehensif di setiap prosesnya. Salah satu caranya adalah adanya SOP penanganan limbah yang baik.

Terkadang kompleksitas aspek yang harus diperhatikan menyulitkan beberapa perusahaan. Dalam rangka membantu menyelesaikan kesulitan itu kami selaku konsultan limbah B3 siap membantu perusahaan yang ingin mengembangkan SOP penanganan limbah B3 secara komprehensif dan profesional.

Jasa Konsultan Limbah B3

Kami bergerak dalam jasa konsultan limbah B3 menyediakan jasa konsultasi mengenai berbagai kebutuhan pengelolaan limbah B3 bagi perusahaan Anda. Beberapa yang dapat kami sediakan seperti:

1. Pengurusan Dokumen Kebutuhan Izin Lingkungan

Seperti dokumen AMDAL, UKL-UPL, Kajian Rona lingkungan Awal, Laporan UKL/UPL, Studi kelayakan lingkungan dan Sosial, dll

2. Konsultasi Penanganan Terhadap Limbah B33

Pengidentifikasian jenis kategori limbah, pembuatan SOP penanganan limbah, Perancangan Bangunan TPS, Perizinan TPS, Pengurusan Pengangkutan, dan Penimbunan Limbah, dll

Demikianlah penjelasan kami mengenai pengelolaan limbah B3 serta jasa konsul limbah B3 yang kami sediakan. Apabila membutuhkan bantuan terkait pengelolaan perizinan pengelolaan limbah B3 dan konsultasi pengelolaan limbah B3 silahkan hubungi kami konsultan limbah B3 terbaik.

INFORMASI LEBIH LANJUT

HUBUNGI KAMI

Konsultasi gratis bersama tim expert dari kami

Alamat

JL. KLAMPIS ANOM IV NO. 24 SURABAYA
Perum Wisma Mukti Blok F58, Surabaya – Jawa Timur

Kontak

(+62) 81 233 477 456

error: Content is protected !!