Konsultan TPS Limbah B3 merupakan konsultan yang memiliki kemampuan dalam mendesain atau merancang bangunan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( TPS Limbah B3 ) sehingga sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam peraturan perundangan yang berlaku. Sejak diberlakukannya Undang – Undang RI Nomor 32 tahun 2009, semakin banyak perusahaan penghasil limbah B3 yang mulai membuat TPS Limbah B3 karena adanya sanksi – sanksi yang dapat mempidanakan setiap orang yang terlibat dalam pencemaran lingkungan. Berikut adalah peraturan terkait dengan SANKSI PIDANA bagi setiap perusahaan dan/atau karyawan/personil perusahaan yang bertanggung jawab dalam pencemaran lingkungan.
Peraturan – peraturan terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 :
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1);
- PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku ( Pasal 9 s/d Pasal 26 );
- PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan LB3 ( Pasal 40 ayat 1 );
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah ( Pasal 102 );
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah ( Pasal 103 )
Dari paparan peraturan – peraturan di atas, dapat diketahui bahwa sejak diberlakukannya UU RI no. 32 tahun 2009 tersebut di atas, jika sebuah perusahaan melakukan pencemaran lingkungan hidup maka yang harus bertanggung jawab tidak hanya perusahaan pencemar namun orang yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan juga harus bertanggung jawab dalam pencemaran tersebut. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, dengan adanya UU RI No. 32 Tahun 2009 ini maka sanksi pidana juga mengikat ke personil atau individu yang bertanggung jawab di bidang lingkungan. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang bertugas bagian pengawasan juga dapat ditindak jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Adanya sanksi pidana tersebut lah yang kemudian secara tidak langsung berpengaruh terhadap semakin banyaknya perusahaan yang membangun TPS Limbah B3 dan mengajukan perizinannya ke Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat. Namun perusahaan penghasil limbah B3 mengalami kesulitan dalam pengelolaannya baik dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan TPS limbah B3 maupun dalam proses pengajuan permohonan perizinan TPS Limbah B3. Hal ini disebabkan karena standard peraturan mengenai pengelolaan limbah B3 yang tinggi dan sulit dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
Berbeda dengan pengelolaan limbah lainnya, Pengelolaan limbah B3 jauh lebih ketat dan mendetail sehingga banyak perusahaan yang tidak lolos dalam verifikasi teknis TPS Limbah B3. Berdasarkan data Status Lingkungan Hidup Daerah Kota Surabaya tahun 2013, dari sekitar 125 perusahaan penghasil limbah B3 yang mengajukan izin TPS Limbah B3 ke BLH Kota Surabaya, tercatat kurang dari 60 perusahaan yang dapat dikeluarkan izin TPS Limbah B3. Sedangkan sisanya tidak dapat memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis sehingga tidak dapat dikeluarkan izinnya.
Adapun alur perizinan TPS Limbah B3 pada umumnya tidak berbeda jauh di tiap daerah karena sudah ada peraturan yang mengatur tentang tata laksana perizinan TPS limbah B3. Pada artikel ini akan diulas alur perizinan TPS limbah B3 di Kota Surabaya. Berikut adalah diagram alur perizinan TPS Limbah B3 di Kota Surabaya :
Silahkan SMS Nama dan Alamat Perusahaan Anda ke nomor 081233477456 / 085648220550. Kami siap datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan Konsultasi Gratis terkait perizinan TPS Limbah B3. 100% FREE.
Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa sistem perizinan TPS limbah B3 di Kota Surabaya terdiri dari berbagai tahap pemeriksaan yang dimulai pada tahap administrasi sampai pada tahap verifikasi teknis. Berdasarkan pengalaman kami dalam mengurus perizinan TPS limbah B3 di beberapa perusahaan, tahap pengajuan permohonan izin TPS limbah B3 dapat dirumuskan dengan diagram sebagai berikut :
Dari diagram di atas, dapat diketahui bahwa inti dari proses perizinan TPS Limbah B3 di Kota Surabaya terdiri dari proses administrasi, Presentasi, Verifikasi Lapangan dan proses finalisasi penerbitan SK.
Jasa Konsultan TPS Limbah B3 – Konsultansi TPS Limbah B3 Profesional dan Paling Berpengalaman
Naztama Bumi Raya melayani jasa konsultansi terkait perizinan maupun teknis bangunan TPS Limbah B3. Naztama Bumi Raya merupakan konsultan lingkungan yang mempunyai banyak pengalaman dalam menangani pengelolaan limbah B3 khususnya terkait dengan perizinan serta konsultansi teknis bangunan TPS limbah B3. Adapun ruang lingkup pelayanan Naztama Bumi Raya terkait jasa pengurusan izin TPS limbah B3 adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi Karakteristik dan Jenis Limbah B3
Identifikasi karakteristik dan jenis limbah B3 akan kami lakukan dengan mengidentifikasi sumber – sumber limbah B3 dari aktivitas perusahaan mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi yang berjalan, sampai kepada produk jadinya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram dibawah ini :
2. Penyusunan Standard Operasional Prosedure ( SOP ) Penanganan limbah B3 & SOP Tanggap Darurat khusus TPS limbah B3
Penyusunan SOP Penanganan limbah B3 dan SOP Tanggap Darurat diperlukan sebagai salah satu kelengkapan wajib yang harus terpasang pada bangunan TPS limbah B3. Selain itu, penyusunan SOP – SOP tersebut juga harus disesuaikan dengan standard minimal dari BLH setempat sehingga dapat disetujui untuk dipasang di bagian depan TPS limbah B3.
3. Konsultansi Desain dan Teknis Perancangan Bangunan TPS Limbah B3
Konsultansi mencangkup perancangan bangunan TPS limbah B3 termasuk pemenuhan gambar rancang bangun TPS limbah B3 sebagai salah satu persyaratan administrasi wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Desain bangunan TPS limbah B3 yang kami rancang 100% dijamin sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
4. Pekerjaan Konstruksi Bangunan TPS Limbah B3
Pekerjaan konstruksi bangunan TPS limbah B3 merupakan salah satu opsi jasa pelayanan Naztama Bumi Raya. Sebagaimana dalam desain bangunan TPS limbah B3, konstruksi bangunan TPS limbah B3 100% dijamin memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku.
5. Konsultansi dan Pengurusan Izin TPS Limbah B3
Naztama Bumi Raya mempunyai banyak pengalaman dalam pengurusan izin TPS limbah B3 sehingga akan lebih memudahkan perusahaan mendapatkan izin TPS limbah B3 secara profesional dan tepat waktu. Pengurusan izin mencangkup seluruh tahapan proses yang berlaku di setiap daerah mulai dari berkas permohonan masuk ke BLH setempat sampai izin TPS Limbah B3 dikeluarkan oleh BLH setempat.
Silahkan SMS Nama dan Alamat Perusahaan Anda ke nomor 081233477456 / 085648220550. Kami siap datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan Konsultasi Gratis terkait perizinan & pengelolaan lingkungan usaha anda. 100% FREE.
Kelima point di atas merupakan ruang lingkup jasa pelayanan kami terkait dengan izin TPS limbah B3 sekaligus merupakan ciri khas jasa pelayanan kami dalam membantu perusahaan untuk memperoleh izin TPS limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.
Selain kelima point di atas, Naztama Bumi Raya merupakan konsultan profesional yang siap memberikan solusi profesional sehingga menjadikan pengelolaan lingkungan anda lebih mudah. Berikut adalah keunggulan – keunggulan Naztama Bumi Raya :
Mengapa Harus Naztama bumi Raya ???
- Berpengalaman dengan sistem birokrasi pemerintahan terutama wilayah Jawa Timur dan Surabaya;
- Seluruh team kerja berlatar belakang pendidikan di bidang Teknik Lingkungan;
- Memahami dan menguasai alur dan proses perizinan TPS limbah B3;
- Berpengalaman dan ahli di bidang pengelolaan limbah B3;
- Jangka waktu pekerjaan cepat dan tepat waktu;
- Support penuh terhadap keseluruhan proses perizinan limbah B3;
- Mempunyai relasi yang kuat dengan banyak Pemerintah Daerah terutama di daerah Jawa Timur dan khususnya Wilayah Surabaya;
- Click Disini untuk informasi lebih lengkap tentang lingkup jasa Naztama Bumi Raya.
Silahkan Click Disini untuk melihat berbagai pengalaman kami dalam berbagai bidang pengelolaan lingkungan. Atau silahkan hubungi kami di Nomor 081233477456 / 085648220550 untuk mendapatkan KONSULTASI GRATIS mengenai perizinan dan pengelolaan lingkungan perusahaan anda. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Mhn info budget untukdeign eninering serta Perijinan (biaya) untuk pembuatan disposal pit
Yang SOP TANGGAP DARURAT seperti apa ya ? mohon bantuannya
saya ingin tahu utk TPS Limbah B3
Saya pemanfaat limbah b3 ?
Mohon arahan nya