Izin TPS Limbah B3 | Jasa Pengurusan Izin TPS Limbah B3 | Izin Pengumpulan/Pengumpulan/Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3

Jasa Pengurusan Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Berdasarkan Undang – undang NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap orang/badan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. Salah satu wujud pengelolaan limbah B3 yang akhir – akhir ini sedang menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan baik dari kalangan industri maupun dari akademisi adalah Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Setiap industri yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki Izin TPS Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Izin TPS Limbah B3, Perizinan Yang Tidak Banyak Diketahui Oleh Kalangan Industri

Persyaratan Teknis TPS Limbah B3, Contoh Tata Letak TPS Limbah B3Memperoleh Izin TPS Limbah B3 merupakan hal yang sedikit lebih rumit dan mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi daripada jenis – jenis Izin Lingkungan lainnya. Hal ini dikarenakan ketentuan teknis bangunan TPS Limbah B3 yang harus benar – benar sempurna dan 100 % memenuhi peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3. Bangunan TPS Limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat seperti diatur dalam peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3.

Ketentuan teknis umum yang sering menjadi hambatan dalam memperoleh Izin TPS Limbah B3 adalah ketentuan bahan bangunan yang harus permanen dan minimal terbuat dari tembok bata, Penataan tata letak limbah B3 yang harus menyesuaikan jenis dan karakteristik limbah B3 sehingga cenderung membutuhkan ruang yang lebih luas, serta fasilitas – fasilitas TPS Limbah B3 yang harus disediakan sebagai prasyarat keamanan TPS Limbah B3 seperti Pintu Darurat, Bak Penampung, APAR, Wastafel/Eye wash, Kotak P3K serta SOP Penanganan limbah yang harus diatur sedemikian rupa sehingga aman dalam pengoperasiannya.

Adanya multitafsir terhadap peraturan – peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 juga turut menghambat perolehan Izin TPS Limbah B3 diIzin TPS Limbah B3, Jasa Pengurusan Izin TPS Limbah B3, Jasa Konsultansi Pengelolaan Limbah B3 masing – masing daerah. Saat ini sering dijumpai setiap daerah mempunyai standard / interpretasi yang berbeda terhadap ketentuan teknis bangunan TPS Limbah B3. Hal ini terjadi karena memang penaatan Izin TPS Limbah B3 baru diberlakukan pada tahun 2010 sehingga sosialisasi yang dilakukan belum merata ke semua daerah.
Di sisi lain, Izin TPS Limbah B3 telah menjadi salah satu izin PPLH yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 serta telah menjadi salah satu faktor penilaian dalam setiap audit maupun Proper yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan beberapa perusahaan mendapatkan proper merah / hitam hanya karena tidak memiliki Izin TPS Limbah B3.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Izin TPS Limbah B3 mutlak diperlukan bagi setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 baik dalam skala kecil maupun skala besar. Kota Surabaya merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang telah memiliki peraturan setingkat daerah tentang pengelolaan limbah B3.

Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 di Kota Surabaya

Kota Surabaya merupakan salah satu daerah yang telah melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan limbah B3 sejak tahun 2010. Tercatat sebanyak kurang lebih 150 perusahaan telah mengajukan permohonan Izin TPS Limbah B3 namun hanya terdapat 71 Surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 baik untuk pengajuan baru maupun addendum.

Contoh TPS Limbah B3, Contoh Bangunan TPS Limbah B3, Contoh Desain TPS Limbah B3
Contoh Bangunan TPS Limbah B3

 

Adapun proses permohonan Izin TPS Limbah B3 di Kota Surabaya harus melalui beberapa tahap sebelum Izin dapat dikeluarkan diantaranya :

  1. Verifikasi Administrasi
  2. Presentasi Pemaparan Pengelolaan Limbah B3
  3. Verifikasi Teknis
  4. Penerbitan Surat Keputusan.

Tahap – tahap di atas merupakan tahap baku yang sudah diterapkan oleh BLH Kota Surabaya sejak tahun 2010. Mengenai waktu yang diperlukan untuk memperoleh Izin TPS Limbah B3 hanya sekitar 7 (Tujuh) hari setelah keempat tahap di atas selesai. Namun yang membedakan pengurusan Izin TPS Limbah B3 di Kota Surabaya dengan daerah lain adalah Gambar teknis Bangunan TPS Limbah B3 yang harus sesuai kaidah serta Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Pengumpul Limbah B3 yang harus menyebutkan seluruh jenis limbah B3 yang disimpan di dalam TPS Limbah B3.

Gambar Rancang Bangun TPS Limbah B3 harus dibuat sedetail mungkin pada seluruh bagian Bangunan termasuk keterangan serta dimensi bagian bangunan TPS Limbah B3. Detail gambar yang diperlukan adalah Tampak Atas / Denah, Tampak Depan, Tampak Samping serta Tampak Perspektif 3D. Selain itu diperlukan Gambar Industri secara keseluruhan yang menunjukkan lokasi TPS Limbah B3.

Adapun Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pengumpul Limbah B3 berizin harus menyebutkan jenis – jenis limbah yang harus diangkut dan menjadi tanggung jawab pengumpul sehingga ada sedikit jaminan kalau limbah B3 yang disimpan di dalam TPS akan terangkut oleh pihak yang berizin.

Jasa Pengurusan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 / Izin TPS Limbah B3

Dari uraian – uraian di atas, Pengurusan Izin TPS Limbah B3 memang jauh lebih sulit daripada jenis perizinan lainnya seperti Izin IPLC dan sebagainya sehingga tidak banyak konsultan lingkungan yang melayani jasa pengurusan TPS Limbah B3. Selain karena standard pemenuhan ketentuan teknis Bangunan TPS yang tinggi, Prosentase resiko Pengembalian berkas permohonan Izin TPS Limbah B3 / permohonan izin ditolak terbilang tinggi. Sebagai contoh, dari Data Status Lingkungan Hidup ( SLHD ) Kota Surabaya diketahui bahwa Izin TPS Limbah B3 yang terbit sebanyak 73 Perusahaan dari total 150 perusahaan yang mengajukan permohonan izin sehingga dapat diartikan bahwa prosentase berkas permohonan ditolak mencapai sekitar 50%, sebuah prosentase yang tinggi untuk sebuah proses perizinan.

Namun dari berbagai ketentuan teknis yang tinggi serta tingkat kesuksesan pengajuan permohonan Izin TPS Limbah B3 yang kecil, Naztama Bumi Raya merupakan satu – satunya konsultan lingkungan yang memang benar – benar berpengalaman dalam pengurusan Izin TPS Limbah B3 dengan tingkat kesuksesan 100%. Selain itu, Naztama Bumi Raya dapat memberikan jaminan 100% uang kembali jika proses pengurusan Izin TPS Limbah B3 ditolak. Kami mempunyai seluruh kemampuan, pengetahuan dan profesionalisme untuk dapat mengurus perizinan TPS Limbah B3.

Contoh Rancang Bangun TPS Limbah B3, Desain TPS Limbah B3, Perancangan TPS Limbah B3
Contoh Perancangan Bangunan TPS Limbah B3 yang Kami Desain untuk Industri di Surabaya

Selain itu, Naztama Bumi Raya juga dapat membantu kebutuhan akan Pengelolaan Limbah B3 dalam suatu industri. Naztama Bumi Raya dapat menyediakan jasa dalam pengurusan keseluruhan ataupun sebagian mengenai pengelolaan limbah B3 suatu industri sebagai berikut :

  1. Identifikasi Jenis dan Karakteristik Limbah B3 ;
  2. Penyusunan Sistem Pengelolaan Limbah B3 (SOP / Handling ) suatu Industri ;
  3. Konsultansi Teknis dan Desain Perancangan Bangunan Tempat Penyimpanan Sementara ( TPS ) Limbah B3 ;
  4. Pekerjaan Konstruksi Bangunan TPS Limbah B3 ;
  5. Pengurusan Izin TPS Limbah B3, Izin Pengumpulan / Pengangkutan Limbah B3, Izin Pemanfaatan / Pengolahan / Pemusnahan Limbah B3 ;

Apa yang akan anda dapatkan dari kami ?

  1. Proses penyelesaian cepat dan tepat waktu
  2. Jaminan 100% Uang kembali jika proses pengajuan Izin TPS Limbah B3 ditolak.
  3. Mendapatkan Jasa Konsultansi dan pelatihan bagi karyawan yang menangani pengelolaan Limbah B3 tanpa dipungut biaya sehingga akan memudahkan perusahaan dalam mengelola limbah B3 ke depannya.
  4. Untuk benefit lain dari kami, Silahkan Click Disini untuk Informasi lebih lengkap tentang keunggulan – keunggulan kami.

Profesional . Responsif . Solutif

11 thoughts on “Izin TPS Limbah B3 | Jasa Pengurusan Izin TPS Limbah B3 | Izin Pengumpulan/Pengumpulan/Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3

  1. Pingback: Perizinan Usaha yang Tidak Banyak Diketahui Oleh Pengusaha

  2. Pingback: Daftar Pengumpul / Pengangkut / Transporter / Pengolah Limbah B3

  3. Pingback: Konsultan TPS Limbah B3, Jasa Konsultan Pengurusan Izin TPS Limbah B3

  4. Anto Reply

    Saya ada kebutuhan utk perijinan angkut b3 (bukan limbah) apakah bisa diurus disana ?

  5. igor dharma Reply

    saya mempunyai usaha pengangkutan fly ash yg mempunyai rekomendasi pengangkutan limbah B3 dr Kementrian KLH, saya ingin mengajukan ijin pengumpul fly ash, bagaimana caranya dan syarat yg hrs disiapkan, sebagai bhn info lahan yg saya miliki sewa…trus biaya pengurusan berapa…mohon info

  6. Seno Reply

    Mohon informasi untuk pengurusan izin pengumpul, pengangkut, penyimpanan dan pemanfaatan limbah B3 bisa selesai jangka waktu berapa lama, jika dihitung dari berkas lengkap ??

  7. DWI AGUS Reply

    Jika kami mau memakai jasa untuk pengurusan izin TPS limbah B3 di pabrik kami memerlukan biaya berapa?

  8. dimaz risdianto Reply

    kira-kira berapa biaya untuk mendapatkan izin b3 ini lengakap?

  9. budiono Reply

    Admin, naztama…..

    Saya ; Budiono (wilayah kalsel, tertarik dg ringkasan wibe anda….

    Kl tidak keberatan saya mw konsultasi soal pembuatan izin pengumpunlan/pengangkutan/pemanfaatan/pengolahan limbah B3.
    Gmana caranya agar mudah utk mendapatkan perizinan tersebut.

    Salam
    Budi

  10. I NYOMAN SURYADA Reply

    Informasi bagus, terimakasih atas articlenya

    Pertanyaan, apakah ada batasan minimal volume limbah yng dihasilkan untuk seseorang / perusahaan wajib mengurus izin limbah B3 misalnya limbah oli yng dihasilkan dari kendaraan bermotor

  11. malvin Reply

    kami mau minta bantuan untuk membatu pengurusan izin TPS B3 dan Izin IPLC pabrik kami yang beloksi di Cikupa kabupaten Tangerang. Apakah Bisa dibantu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *