Jasa Pengurusan Izin IPLC – Info Lengkap Perizinan IPLC

Izin IPLC atau Izin Instalasi Pengolahan Limbah Cair merupakan salah satu jenis izin PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ). Izin IPLC juga dikenal dengan sebutan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah karena pada umumnya masyarakat lebih mengenal istilah air limbah daripada istilah limbah cair. Namun kedua istilah tersebut mempunyai arti dan makna yang sama. Izin IPLC dikeluarkan oleh Pemerintah Kota / Kabupaten setempat.

Dasar penerapan izin instalasi pengolahan limbah cair ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Setiap penanggung jawab usaha / kegiatan yang membuang air limbah ke sumber air atau badan air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.

Klasifikasi Mutu Air

Sebelum menginjak pada pembahasan mengenai izin instalasi pengolahan limbah cair, alangkah baiknya untuk terlebih dahulu mengetahui klasifikasi mutu air sehingga dapat diketahui baku mutu air limbah yang nantinya harus dipenuhi sebelum dibuang ke badan air sesuai dengan klasifikasinya masing – masing. Berikut adalah klasifikasi mutu air berdasarkan kelas.

Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

  1. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang memper syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  2. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  3. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
  4. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Dari keempat point di atas dapat diketahui bahwasanya kelas air tertinggi adalah kelas satu karena air tersebut peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntuan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Sedangkan kelas paling rendah adalah kelas empat yang hanya digunakan sebagai pengairan pertanaman dan sebagainya.

Butuh Jasa Pengurusan Izin IPLC Profesional ? Naztama Bumi Raya Solusi Profesional Anda. Silahkan sms Nama dan Alamat Lengkap lokasi kegiatan usaha anda. Kami siap datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan KONSULTASI GRATIS terkait dengan izin dan pengelolaan lingkungan usaha anda.

Jasa Izin IPLC – Alur Perizinan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah

Pada prinsipnya, setiap kegiatan usaha yang membuang limbah cairnya ke media lingkungan wajib untuk mengajukan permohonan izin IPLC ( Instalasi Pengolahan Limbah Cair ) ke pemerintah daerah setempat. Dari prinsip tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak semua kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair diharuskan memiliki izin IPLC. Izin IPLC diwajibkan hanya jika kegiatan usaha tersebut membuang hasil pengolahan air limbahnya ke media lingkungan, namun jika industri tersebut me-recycle kembali hasil pengolahan air limbah tersebut atau tidak membuang air limbah tersebut ke media lingkungan, maka industri / kegiatan usaha tersebut TIDAK WAJIB memiliki izin IPLC.

Adapun alur perizinan IPLC secara umum tidak jauh berbeda di tiap daerah. Dalam pembahasan kali ini kami akan menjelaskan alur proses pengajuan izin IPLC di daerah Kota Surabaya karena berdasarkan pengamatan kami proses perizinan IPLC di Kota Surabaya telah memiliki sistem yang baku dan mempunyai SOP ( Standard Operasional Prosedur ) yang baik sehingga dapat dijadikan contoh untuk daerah lain untuk meningkatkan mutu pelayanannya.

Proses perizinan IPLC di Kota Surabaya diawali dengan mengisi formulir serta melengkapi beberapa data administrasi yang diperlukan. Formulir ini dapat diperoleh di UPTSA ( Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap ) Kota Surabaya. Setelah berkas diverifikasi oleh Petugas UPTSA. Setelah itu berkas akan dilimpahkan langsung ke BLH Kota Surabaya Bidang Penanggulangan.

Proses selanjutnya adalah verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan oleh staff Badan lingkungan Hidup Kota Surabaya. Dalam tahap ini, akan dilakukan penilaian kelayakan terhadap instalasi pengolahan air limbah. Selain itu akan dilakukan juga pemeriksaan hasil uji sampling limbah cair dalam 3 bulan terakhir sehingga diketahui efektifitas IPAL tersebut dalam mereduksi bahan pencemar yang ada. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat 1 atau lebih hasil uji lab yang melebihi baku mutu, maka hampir dapat dipastikan izin IPLC tidak dapat dikeluarkan oleh BLH Kota Surabaya.

Selain itu, pemohon yang mengajukan izin IPLC juga diwajibkan memasang Flow Meter pada outlet IPAL yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk dapat memantau debit air limbah yang dibuang per satuan waktu. Tanpa pemasangan flow meter, izin IPLC tidak dapat dikeluarkan sebagaimana melengkapi 3x hasil uji laboratorium di atas.

Berikut ini persyaratan – persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi dalam pengajuan permohonan Izin IPLC :

  1. Daftar isian data perusahaan; CLICK DISINI untuk mendapatkan softcopy isian data perusahaan
  2. Foto Copy perizinan yang dimiliki, yaitu Izin Usaha, Izin HO beserta lampiran gambar HO, IMB beserta lampiran gambar IMB, Izin ABT / AP, Dokumen AMDAL / UKL – UPL ;
  3. Denah Perusahaan;
  4. Necara Penggunaan air;
  5. Necara penggunaan bahan baku dan bahan penolong (khusus industri);
  6. Hasil Analisa Laboratorium dari sampel air limbah (3 bulan terakhir);
  7. Hasil pencatatan debit harian air limbah selama 3 (tiga) bulan;
  8. Gambar / Denah IPAL dilengkapi dengan diagram aliran air limbah dan proses kinerja IPAL (Gambar teknis IPAL / Denah dan potongan) masing-masing 3 (tiga) rangkap.

Silahkan CLICK DISINI untuk mengunduh Exclusive Company Profile Naztama Bumi Raya. 100 % FREE.

Dasar Acuan Baku Mutu Air Limbah Propinsi Jawa Timur

Selama ini Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau kegiatan usaha lainnya mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya. Namun sejak Bulan Oktober 2013, Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 sebagai acuan Baku Mutu Air Limbah di daerah Propinsi Jawa Timur.

Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2013 ini, maka beberapa peraturan dinyatakan tidak berlaku dan dicabut diantaranya :

  • Peraturan Daerah Tingkat I Jawa timur Nomor 60 Tahun 1990 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Usaha Kegiatan Hotel di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
  • Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Timur nomor 61 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit di Propinsi Jawa Timur
  • Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri atau Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur.

Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa dengan adanya peraturan gubernur yang baru tersebut, maka limbah cair yang dihasilkan beberapa jenis kegiatan usaha mengalami beberapa perubahan penggolongan jenis limbah. Limbah cair Hotel sekarang diklasifikasikan sebagai limbah cair domestik. Selain itu di peraturan gubernur yang baru ini juga ditetapkan baku mutu air limbah untuk kegiatan usaha minyak bumi dan pertambangan lainnya.

Jasa Pengurusan Izin IPLC Profesional – Naztama Bumi Raya, Perizinan lingkungan menjadi lebih mudah tanpa masalah

Naztama Bumi Raya sebagai konsultan lingkungan yang memiliki latar belakang dan pengalaman yang kuat dalam pengelolaan lingkungan melayani jasa pengurusan izin IPLC ( Instalasi Pengolahan Limbah Cair ) untuk segala jenis usaha.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Kami ???

  1. Mempunyai Pengalaman Luas dengan sistem birokrasi pemerintahan
  2. Jangka Waktu Penyelesaian Cepat dan Tepat Waktu ( 100% Money Back Guarantee )
  3. Latar belakang team kerja Naztama Bumi Raya 100% dari ITS Surabaya
  4. Free Konsultasi & Survey / Observasi Lapangan
  5. Konsultan Lingkungan resmi dengan legalitas dan sertifikasi yang jelas. 100% bukan biro jasa
  6. Untuk informasi lebih jelas tentang lingkup jasa dan keunggulan – keunggulan kami, silahkan click disini.

NAZTAMA BUMI RAYA

Environmental Engineering & Consulting Services

Profesional . Responsif . Solutif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *