Pengertian dari Izin Gangguan yang sering disebut Izin HO adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Izin Gangguan sangat vital peranannya untuk keberlangsungan sebuah kegiatan usaha karena dengan adanya pemilik usaha telah memiliki izin gangguan maka dapat diartikan bahwa kegiatan usaha tersebut telah layak untuk beroperasi baik secara aspek lingkungan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan.
Sebagaimana penjelasan pada paragraf di atas, kriteria gangguan yang dimaksud dalam penetapan Izin Gangguan / Izin HO melingkupi Gangguan secara lingkungan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Gangguan secara lingkungan / alam dapat diartikan sebagai adanya gangguan terhadap fungsi tanah, sungai, air tanah, udara maupun laut atau gangguan yang bersumber dari kebisingan dan/atau getaran. Gangguan secara lingkungan dapat diketahui dengan lebih mendalam dan detail melalui dokumen lingkungan yang dimiliki baik berupa AMDAL / UKL UPL / SPPL. Di dalam dokumen lingkungan tersebut juga dapat diketahui tentang cara pengelolaan dan pemantauan dampak – dampak lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Adapun pengertian Gangguan Secara Sosial Kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman / potensi kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum jika kegiatan usaha tersebut beroperasi. Untuk menanggulangi dampak negatif tersebut, seyogyanya pemilik usaha sedapat mungkin mensosialisasikan kegiatan usaha yang akan beroperasi kepada masyarakat sekitar sehingga dapat dirumuskan secara bersama – sama formula khusus / kebijakan untuk menanggulangi dampak negatif sosial yang mungkin timbul. Sosialisasi tersebut juga diharapkan untuk menghindari adanya protes masyarakat sekitar terhadap kegiatan usaha.
Kemudian Gangguan secara ekonomi diartikan sebagai ancaman / potensi kerugian penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. Untuk mengantisipasi dampak ini seyogyanya pemilik usaha melakukan survey sosekbudkesmas untuk mengetahui kondisi riil di sekitar lokasi usaha. Informasi yang didapat dari hasil survey dapat dijadikan bahan evaluasi dan dasar kebijakan perusahaan sehingga dampak gangguan secara ekonomi dapat diminimalisir.
Silahkan CLICK DISINI untuk download Company Profile Naztama Bumi Raya dan dapatkan informasi lebih lengkap tentang kami. Butuh Jasa Pengurusan Izin HO profesional ? Silahkan hubungi kami di nomor 081233477456 / 085648220550.
Kegiatan Usaha yang Tidak Wajib Memiliki Izin Gangguan / Izin HO
Setiap kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman / potensi gangguan seperti tersebut pada pragraf di atas yaitu potensi mengganggu secara lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi wajib memiliki Izin HO / Izin Gangguan. Namun ada beberapa kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki Izin Gangguan yaitu :
- Kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus;
- Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
- Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; atau
- Tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Keempat point di atas merupakan kondisi umum di setiap daerah dimana Izin Gangguan tidak diwajibkan terhadap kegiatan usaha yang memenuhi kriteria di atas.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin HO
Izin Gangguan / Izin HO sebagaimana izin – izin usaha lainnya juga memerlukan ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohohonan untuk memperoleh Izin Gangguan / Izin HO. Persyaratan – persyaratan administrasi, prosedur maupun alur proses permohonan izin gangguan berbeda di setiap daerah karena wewenang pemberian izin gangguan atau izin HO diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Namun secara keseluruhan, persyaratan – persyaratan administrasi maupun alur proses izin gangguan / izin HO setiap daerah hampir sama dan identik. Pada kesempatan kali ini kami akan menjabarkan persayaratan – persyaratan administrasi serta alur proses permohonan izin gangguan / izin HO di Kota Surabaya. Adapun persyaratan administrasi permohonan izin gangguan / izin HO dapat dilihat pada point – point di bawah ini :
Persyaratan Administrasi Permohonan Izin Gangguan / Izin HO :
- Fotocopy Sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Keterangan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Mendirikan Bangunan dan/atau sertifikat laik fungsi;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya;
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan (apabila usaha tersebut dilakukan oleh Badan Usaha);
- Fotocopy rekomendasi dokumen lingkungan;
- Gambar Denah dengan ukuran skala paling besar 1 : 500 (satu banding lima ratus) dan Gambar Situasi (lay out) dengan ukuran 1 : 2000 (satu banding dua ribu);
Adapun Alur Proses Permohonan Izin Gangguan / Izin HO adalah :
- Pendaftaran di UPTSA ( Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap )
- Verifikasi Lapangan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya
- Proses Revisi Lampiran Gambar beserta pemenuhan kelengkapan lain jika dibutuhkan
- Proses penerbitan Surat Keputusan Izin Gangguan oleh Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya
Hal yang harus menjadi perhatian khusus bagi pemohon adalah kualitas gambar Denah Izin Gangguan / Izin HO. Berdasarkan pengamatan kami, sebagian besar pemohon harus melakukan revisi berulang kali terhadap gambar Denah Izin HO karena dianggap masih belum memenuhi standard dari Badan Lingkungan Hidup Setempat. Gambar Denah merupakan hal penting yang harus dipenuhi oleh pemohon karena gambar denah tersebut akan dijadikan sebagai dasar perhitungan retribusi resmi oleh Pemerintah Daerah Setempat.
Kami menyarankan untuk menyerahkan pembuatan gambar denah Izin Ho ini kepada pihak yang mempunyai latar belakang sebagai arsitek atau teknik sipil serta berpengalaman dalam membuat gambar denah izin Gangguan. Hal ini untuk mempersingkat jangka waktu pengurusan Izin Gangguan / Izin HO.
Butuh Jasa Pengurusan Izin Gangguan / Izin HO Profesional dan Tepat Waktu ? Silahkan SMS Nama dan Alamat usaha anda di nomor 081233477456 / 085648220550, kami akan datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan KONSULTASI GRATIS mengenai izin gangguan / izin HO.
Perhitungan Retribusi Daerah Izin Gangguan / Izin HO
Setiap pelaku usaha yang mengajukan Izin HO / Izin Gangguan akan dikenakan retribusi daerah Izin Gangguan oleh Badan Lingkungan Hidup Setempat. Adapun besaran retribusi di setiap daerah berbeda – beda. Pada artikel ini kami akan memberikan contoh perhitungan retribusi daerah Izin HO / Izin Gangguan untuk daerah Kota Surabaya. Dasar perhitungan retribusi daerah Pemerintah Kota Surabaya mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah Izin Gangguan.
Besarnya Tarif Retribusi Daerah Izin Gangguan Ditetapkan Sebagai Berikut :
- Luas tempat usaha kurang dari 50 m2 (lima puluh meter persegi) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 50 m2 (lima puluh meter persegi) sampai dengan kurang dari 100 m2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 200 m2 (dua ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 300 m2 (tiga ratus meter persegi) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 300 m2 (tiga ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 400 m2(empat ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 500 m2 (lima ratus meter persegi) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 500 m2 (lima ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 600 m2 (enam ratus meter persegi) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 600 m2 (enam ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 800 m2 (delapan ratus meter persegi) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Luas tempat usaha 800 m2 (delapan ratus meter persegi) sampai dengan kurang dari 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Luas tempat usaha lebih dari 900 m2 (sembilan ratus meter persegi) sebesar Rp. 500,-/m2 (lima ratus rupiah per meter persegi).
Untuk luas tempat usaha lebih dari 900 m2, perhitungan retribusi menggunakan rumus sebagai berikut :
Retribusi Daerah Izin Gangguan / Izin HO = Luas Tempat Usaha x Rp. 500,- x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan
Keterangan :
- Luas tempat usaha adalah luas lantai bangunan atau luas ruang terbuka yang digunakan untuk tempat usaha dan penunjang tempat usaha.
- Indeks lokasi usaha bernilai 2 jika pada kawasan tempat usaha/industri dan bernilai 3 pada kawasan rumah tinggal.
- Indeks gangguan benilai 2 jika gangguan ringan dan bernilai 3 jika gangguan berat.
Selain perhitungan – perhitungan yang telah kami uraikan di atas, ada beberapa perhitungan retribusi daerah dengan kondisi – kondisi tertentu / khusus diantaranya :
- Besarnya tarif retribusi daerah akan dtetapkan sebesar 50% ( Lima Puluh Persen ) dari tarif retribusi yang berlaku di atas jika telah dilakukan pendaftaran ulang sebelum masa berlaku izin gangguan / izin HO habis.
- Besarnya tarif retribusi daerah untuk pengalihan izin atau perubahan jenis usaha akan ditetapkan sebesar 100% ( Seratus Persen ) dari tarif retribusi yang berlaku.
Jasa Pengurusan Izin Gangguan / Izin HO Profesional dan Tepat Waktu
Naztama Bumi Raya sebagai konsultan lingkungan yang telah berpengalaman dengan seluk beluk birokrasi di pemerintahan melayani Jasa Pengurusan Izin Gangguan / Izin HO dengan proses yang cepat dan tepat waktu. Ada beberapa faktor mengapa harus mempercayakan pengurusan Izin HO / Izin Gangguan kepada kami diantaranya :
- Proses cepat dan tepat waktu;
- Gambar Denah Izin HO dikerjakan oleh tenaga profesional berlatar belakang arsitek sehingga tidak memerlukan berulang kali revisi yang dapat menghambat penyelesaian pengurusan izin HO;
- Naztama Bumi Raya merupakan konsultan lingkungan resmi yang terdaftar pada Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya;
- Konsultasi gratis baik untuk pra-service maupun after service;
- Survey / observasi lapangan awal gratis;
- Izin Gangguan pasti terbit. 100% Money Back Guarantee.
Silahkan kirimkan nama dan alamat lokasi usaha anda dengan click disini, team kami akan datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan konsultasi gratis mengenai berbagai masalah perizinan maupun tentang pengelolaan lingkungan usaha anda. Serahkan masalah perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan anda kepada kami sehingga anda dapat fokus untuk meningkatkan produksi usaha anda. Perizinan lengkap, Usaha Lancar.
Naztama Bumi Raya, Solusi Profesional untuk Usaha Anda.
Pingback: Konsultan UKL UPL, Jasa Konsultan UKL UPL Jawa Timur, Jasa UKL UPL
Badan usaha saya (CV) sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang di keluarkan oleh pemerintah.Apakah saya harus mengurus juga Izin Gannguan (HO) sedangkan Luas Ruang tempat Usaha per meter persegi cuma 2,5×3 meter persegi.