Izin Usaha yang Wajib Dimiliki – Perizinan Usaha yang Tidak Banyak Diketahui oleh Pengusaha

Pada umumnya izin usaha yang banyak diketahui oleh pelaku usaha hanya terbatas pada persyaratan – persyaratan pendirian perusahaan seperti Akta pendirian perusahaan, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ), Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) maupun izin – izin operasional lainnya seperti izin pariwisata dan sebagainya.

Namun untuk mendirikan usaha – usaha yang membutuhkan lokasi bangunan permanen, menimbulkan dampak – dampak lingkungan yang signifikan terutama di daerah perkotaan maka dibutuhkan izin – izin usaha di luar persyaratan – persyaratan sebagaimana kami jelaskan pada uraian di atas.

Adapun izin – izin yang tidak banyak diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia diantaranya adalah :

1. Surat Keterangan Rencana Kota ( SKRK ) / Advice Planning / Syarat Zoning

Surat Keterangan Rencana Kota / Izin Zoning merupakan izin yang diperlukan untuk mengetahui persyaratan – persyaratan ketataruangan yang diperuntukan pada lahan tempat lokasi usaha yang didirikan. SKRK terdiri dari tiga bagian yaitu Analisa SKRK, Syarat Zoning dan Gambar Zoning. Adapun di dalam Syarat Zoning akan disebutkan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terkait dengan peraturan tata ruang dan tata bangunan diantaranya :

• KDB ( Koefisien Dasar Bangunan )
• KLB ( Koefisien Lantai Bangunan )
• KDH ( koefisien Dasar Hijau )
• Jumlah lantai yang diperbolehkan
• Rasio Minmal Kebutuhan lahan parkir yang diperlukan
• Garis Sempadan Minimal yang harus disediakan disediakan
• Dan peraturan tata ruang lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha.

SKRK dikeluarkan menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat. Di beberapa daerah SKRK ditetapkan sebagai izin pertama kali yang harus dipenuhi sebelum dapat mengurus perizinan pokok lainnya.

2. AMDAL / UKL – UPL / SPPL

AMDAL / UKL – UPL / SPPL merupakan dokumen lingkungan yang berisikan kajian – kajian lingkungan yang dibahas secara mendalam lengkap beserta dengan perkiraan dampak – dampak lingkungan yang berpotensi terjadi dan mengganggu kestabilan daerah sekitar usaha. Dokumen lingkungan ini diperlukan untuk dapat memperoleh izin lingkungan ataupun kelayakan lingkungan. Lingkungan yang dimaksud pada bagian ini dapat berupa lingkungan alam semesta maupun lingkungan secara sosial kemasyarakatan.

Di dalam prosesnya, dokumen lingkungan ini akan dibahas secara mendetail tentang jenis usaha beserta macam – macam kegiatannya. Selain itu juga akan dibahas pula kesesuaian usaha dengan persayaratan tata ruang yang tertuang dalam SKRK, besaran kegiatan usaha, utilitas – utilitas bangunan seperti kebutuhan air bersih yang diperlukan, rencana pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah domestic, rencana pemakaian sumber tenaga listrik, rencana system drainase, sampai kepada rencana system proteksi keamanan serta bahaya kebakaran pada lokasi usaha.

Selain itu juga akan dikaji tentang dampak – dampak lingkungan yang berpotensi terjadi pada kegiatan usaha baik berupa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif akan dikelola sedapat mungkin untuk menjaga keberlangsungannya sedangkan dampak negatifnya akan dikaji sedapat mungkin sehingga diperoleh system pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk meminimalisir dampak negatifnya.

Dokumen lingkungan berupa AMDAL / UKL – UPL / SPPL ini sedikit berbeda dengan izin – izin usaha lainnya. Jika pada umumnya pada izin – izin usaha lainnya membutuhkan proses yang relative singkat dengan hanya melampirkan persyaratan administrasi saja , proses pengurusan dokumen lingkungan tidak hanya membutuhkan persayaratan administrasi seperti layaknya izin – izin usaha lainnya namun juga membutuhkan kajian – kajian yang mendalam sehingga dapat berbentuk dokumen lingkungan.

Karena kajian – kajian lingkungan inilah pengurusan dokumen AMDAL / UKL UPL / SPPL berbeda dengan izin – izin usaha lainnya. Dengan melakukan kajian lingkungan maka dibutuhkan tenaga – tenaga terdidik untuk dapat mengkaji dan menyelesaikan perizinan dokumen lingkungan ini. Seringkali para pelaku usaha menyerahkan pengurusan dokumen lingkungan ini kepada biro jasa – biro jasa yang mungkin sudah terbiasa mengurus SKRK, IMB dan sebagainya namun pengurusan dan penyusunan dokumen lingkungan tidak dapat diserahkan kepada mereka. Hal ini karena penyusunan dokumen lingkungan mutlak membutuhkan tenaga professional yang mempunyai keahlian dalam menyusun dokumen lingkungan. Dibutuhkan tenaga – tenaga ahli yang paling tidak pernah mengenyam pendidikan di jurusan teknik lingkungan.

Apa resiko jika menyerahkan pengurusan dan penyusunan dokumen lingkungan kepada orang yang tidak berkompeten di bidangnya ? hampir selalu terjadi waktu pengurusan dokumen lingkungan pun akan semakin lama atau bahkan ditolak oleh Badan Lingkungan Hidup setempat. Hal ini karena penyusunan dokumen lingkungan ini membutuhkan kajian – kajian lingkungan yang hanya bisa dilakukan oleh tenaga terdidik. Seringkali pula biro jasa – biro jasa tersebut akan melimpahkan pengurusan dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL ) kepada pihak lain sehingga justru memperlama waktu pengurusannya.

Oleh sebab itu khusus untuk pengurusan izin lingkungan berupa AMDAL / UKL UPL / SPPL ini kami sarankan untuk menyerahkannya kepada konsultan lingkungan yang berkompeten, bukan kepada biro jasa – biro jasa yang tidak berkompeten dalam menyusun dokumen kajiannya.

Silakan click Company Profile untuk men-download exclusive company profile konsultan lingkungan yang terpercaya dan berkompeten dalam mengurus serta menyusun dokumen – dokumen lingkungan. Atau silahkan click Jasa UKL UPL untuk mendapatkan penjelasan dengan lebih detail tentang pengurusan UKL UPL.

Butuh Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan Profesional ? Silahkan SMS Nama dan Alamat Anda, Kami siap datang memberikan KONSULTASI GRATIS tentang penyusunan dokumen lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan kegiatan usaha anda. 100 % Free.

3. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Izin Mendirikan Bangunan diperlukan sebagai izin terhadap bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha. IMB juga perlu untuk diperbarui apabila terjadi perubahan peruntukan terhadap lokasi kegiatan usaha. Di dalam IMB ini pula dapat diketahui garis sempadan eksisting pada lampiran gambar IMB. Selain itu terdapat retribusi resmi pemerintah daerah yang dikenakan di dalam pengurusan IMB ini, besarannya bervariasi tergantung dari jenis bangunan, lantai, dan utilitas – utilitas yang terdapat pada bangunan tempat lokasi usaha tersebut namun kita dapat menghitung secara kasar perhitungan retribusi IMB tersebut.

Kami terbiasa untuk menghitung retribusi IMB secara kasar dengan mengalikan total luas lantai efektif dengan angka Rp. 10.000,-. Angka tersebut kami anggap sebagai angka maksimal, biasanya hasil perhitungan retribusi yang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan angka perhitungan kami secara kasar tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengurusan IMB ini supaya pengurusan dapat dilakukan dengan lancar tanpa menemui banyak kendala adalah Pembuatan Gambar STR / Struktur Bangunan yang diperlukan sebagai lampiran di SK IMB nantinya. Kami menyarankan untuk menyerahkan pembuatan gambar IMB ( Gambar STR / Struktur ) kepada drafter yang sudah biasa menggambar struktur untuk keperluan IMB.

Berdasarkan pengamatan kami, pelaku usaha pada umumnya sangat kesulitan dalam mengurus IMB karena terkendala dengan revisi gambar IMB yang berulang kali harus dilakukan karena memang membutuhkan perbaikan gambar yang mendasar. Pelaku usaha pada umumnya hanya menyerahkan pembuatan gambar IMBnya hanya pada drafter yang belum terbiasa dengan karakteristik keperluan IMB sehingga terdapat perbedaan standard gambar STR antara drafter pelaku usaha dengan pihak pemeriksa gambar IMB.

4. Izin Gangguan / Izin HO

Pengertian Izin Gangguan / Izin HO adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sedangkan pelaku usaha yang wajib memiliki izin gangguan / izin HO adalah Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan/jenis usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan dan/atau ekonomi.

Tidak seluruh kegiatan usaha dapat diwajibkan memiliki izin gangguan / izin HO, beberapa kondisi dapat membebaskan pelaku usaha dari kewajiban memiliki izin gangguan / izin HO dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan;
  3. Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; atau
  4. Tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Izin gangguan ini merupakan jenis izin yang sangat vital bagi keberlangsungan sebuah usaha karena dengan adanya izin gangguan ini maka usaha tersebut telah dinyatakan layak secara lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan secara ekonomi. Di dalam izin gangguan / izin HO ini pun terdapat retribusi resmi pemerintah daerah setempat yang dihitung berdasarkan luas suatu tempat yang dijadikan sebagai tempat usaha. Adapun perhitungan retrbusi resmi sebagai contoh untuk daerah Surabaya adalah sebagai berikut : ( Berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan )

Retribusi Izin Gangguan = Luas Usaha ( m2 ) x Rp. 500- x indeks lokasi x indeks bahaya.

Keterangan :

  • Indeks lokasi sesuai peruntukan = 2
  • Indeks lokasi tidak sesuai dengan peruntukan = 3
  • Indeks bahaya ringan = 2
  • Indeks bahaya besar = 3

Izin Gangguan terdiri dari dua bagian yaitu SK Izin Gangguan / Izin HO serta lampiran Gambar Izin Gangguan / Izin HO. Kami menyarankan dalam pembuatan lampiran gambar izin gangguan / izin HO agar menyerahkan proses pembuatannya kepada drafter yang memang berpengalaman dalam membuat lampiran gambar izin gangguan karena sebagaimana pengamatan kami seringkali para pelaku usaha juga menemui kendala berupa revisi yang berulang kali harus mereka lakukan karena perbedaan standard gambar teknik izin gangguan antara drafter yang disewa pelaku usaha dengan pemeriksa gambar di Badan Lingkungan Hidup setempat.

Butuh Jasa Pengurusan Dokumen Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Kegiatan Usaha ? Silahkan hubungi kami di nomor 081233477456 / 085648220550, kami siap datang ke lokasi kegiatan usaha Anda memberikan KONSULTASI GRATIS tentang segala hal yang berkaitan tentang pengelolaan lingkungan kegiatan usaha Anda. 100 % Free.

5. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 ( Izin TPS Limbah B3 )

Izin tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 ( Izin TPS Limbah B3 ) diperlukan untuk segala jenis usaha yang menghasilkan limbah B3 baik dari kegiatan produksi maupun dari kegiatan pendukung seperti aktivitas kantor, maintenance mesin dan sebagainya. Izin TPS Limbah B3 ini merupakan salah satu jenis izin PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ). Konsep izin TPS Limbah B3 ini adalah mengajukan permohonan izin untuk tempat yang digunakan sebagai penyimpanan limbah B3.

Adapun TPS Limbah B3 ini berupa bangunan khusus dengan ketentuan – ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999 serta Keputusan Kepala Bappedal No. 01 tahun 1995. Secara umum, persyaratan teknis bangunan TPS Limbah B3 ini tidak semudah membuat gudang biasa karena harus dilengkapi dengan berbagai hal yang tertuang di dalam peraturan di atas. Begitu pula dengan pengajuan permohonan izin TPS limbah B3 ke pemerintah daerah kabupaten / kota, karena persayaratan teknis yang berstandard tinggi sehingga sangat jarang rekomendasi izin TPS limbah B3 dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kami mengambil contoh dari data Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2013 dimana dari sekitar 125 perusahaan yang mengajukan permohonan izin TPS Limbah B3, hanya sekitar 60 perusahaan yang mendapatkan rekomendasi izin TPS Limbah B3. Hal ini menunjukkan sangat sulitnya memenuhi persyaratan teknis yang harus dipenuhi pada bangunan TPS limbah B3.

Padahal berdasarkan hasil pengamatan kami selama mengikuti pendampingan proper di beberapa perusahaan, terlihat bahwa bobot penilaian untuk faktor pengelolaan limbah B3 termasuk memiliki izin TPS Limbah B3 semakin tinggi dari tahun ke tahun. Hal ini menandakan bahwa pemerintah pusat semakin concern  terhadap pengelolaan limbah B3 di masa yang akan datang.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3, Penghasil limbah B3 bertanggung jawab terhadap limbah B3 yang dihasilkannya sejak dari dihasilkan sampai kepada pemusnahan/penimbunan  ataupun pada proses akhirnya. Oleh sebab itu, penghasil limbah B3 diharuskan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini untuk memastikan limbah B3 dikelola secara benar mulai dari pengangkutan, pengumpulan sampai pada proses pemusnahan / pemanfaatan, penimbunan akhirnya.

6. Izin Instalasi Pengolahan Limbah Cair ( Izin IPLC )

Izin Instalasi Pengolahan Limbah Cair ( izin IPLC ) diperlukan bagi segala kegiatan usaha yang membuang hasil olahan limbahnya ke media lingkungan. Izin IPLC sama hal nya dengan izin TPS Limbah B3, Izin IPLC merupakan salah satu izin yang termasuk izin PPLH. Adapun persyaratan – persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan izin IPLC adalah sebagai berikut :

  1. Daftar isian data perusahaan
  2. Fotocopy ijin usaha, HO, IMB, ABT/AP, dan AMDAL/UKL-UPL
  3. Denah perusahaan
  4. Neraca penggunaan air
  5. Neraca penggunaan bahan baku dan bahan penolong (khusus industri)
  6. Hasil analisa laboratorium dari sempel air limbah (3 bulan terakhir)
  7. Gambar/denah IPAL yang dilengkapi dengan diagram aliran air limbah dan proses kinerja IPAL

Dari persyaratan di atas, maka pada saat pengajuan diwajibkan bagi pemohon sudah mempunyai IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) yang sudah berfungsi dengan baik dan hasil output limbah telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk wilayah Propinsi Jawa Timur, baku mutu air limbah mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur No. 45 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur. Namun sejak Bulan Oktober 2013 telah ditetapkan peraturan baru yang mengatur tentang kadar baku mutu limbah cair yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur sebagi pengganti Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 45 Tahun 2002.

Manfaat Pengurusan Izin Usaha yang Lengkap dan Benar

Izin – izin usaha yang telah kami uraikan tersebut di atas sangat besar peranannya terhadap kelancaran usaha yang bersangkutan. Izin – izin usaha di atas merupakan izin dasar yang diperlukan untuk sebuah usaha. Tanpa adanya izin – izin usaha tersebut di atas maka berbagai kendala sangat berpotensi terjadi ke depannya sehingga akan mengganggu fokus anda untuk terus menggenjot profit usaha anda.

Perizinan dasar usaha yang lengkap dan benar harus anda masukkan ke dalam rencana bisnis anda untuk menghindari kendala – kendala yang mungkin timbul. Adapun keuntungan – keuntungan yang akan didapatkan jika memiliki izin gangguan yang benar dan lengkap dapat diuraikan sebagai berikut ;

• Sebagai persyaratan untuk pengurusan izin – izin usaha spesifik lainnya
• Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL )
• Menghindari resiko ditutupnya usaha anda karena perizinan yang tidak lengkap / tidak benar
• Meminimalisir adanya protes warga sekitar
• Menghindari oknum – oknum tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dengan adanya perizinan usaha anda yang tidak lengkap dan tidak benar

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu. Silahkan Click Company Profile Konsultan Lingkungan untuk melakukan download exclusive company profile Naztama Bumi Raya dan mendapatkan informasi lebih lengkap tentang perusahaan kami serta segala aktivitasnya. Atau silahkan kirimkan informasi alamat kantor anda dengan click Kontak Konsultan Lingkungan untuk dapat kami kirimkan exclusive company profile Naztama Bumi Raya. 100 % FREE !!!

Profesional . Responsif . Solutif

4 thoughts on “Izin Usaha yang Wajib Dimiliki – Perizinan Usaha yang Tidak Banyak Diketahui oleh Pengusaha

  1. Pingback: Jasa Pengurusan Izin HO / Izin Gangguan Surabaya dan Jawa Timur

  2. Pingback: Konsultan UKL UPL, Jasa Konsultan UKL UPL Jawa Timur, Jasa UKL UPL

  3. Romeo Maulana Reply

    Tanya Gan.. Kalo perusahaan yang telah membuat AMDAL dan telah memiliki Izin Lingkungan, apakah tetap harys mengurus Izin Gangguan..? (Lokasi perusahaan berada di luar Kawasan Industri, di luar lingkungan yang telah memiliki HO, bukan UMKM, dan bukan kebijakan Pemerintah)

  4. erhy Reply

    salam

    saya mau bertanya siapakah yg menerbitkan Izin Pengolahan Limba(IPAL) dan penampungan sementara Limbah B3 dan apa prosedurnya DAN apakah tiap daerah itu berbeda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *