Jasa Pemantauan Lingkungan. Setiap badan usaha yang telah memperoleh izin lingkungan / mempunyai dokumen lingkungan baik berupa AMDAL, UKL UPL maupun SPPL wajib melakukan pemantauan terukur terhadap pengelolaan lingkungan yang selama ini telah dilakukan berdasarkan dokumen lingkungan yang telah dimiliki. Pemantauan Lingkungan tersebut harus dilakukan 2 (dua) kali setahun atau per semester. Semester I dilaporkan pada bulan Juni sedangkan pada Semester II dilaporkan pada bulan Desember.
Laporan Pemantauan Lingkungan – Kegiatan Wajib yang Belum Banyak Diketahui oleh Pemilik Usaha
Meskipun pelaporan pemantauan lingkungan ini wajib dilakukan oleh setiap badan usaha dan telah tercantum dalam Surat Pernyataan di dalam dokumen lingkungan yang dimiliki, namun banyak pemilik usaha yang belum mengetahui bahwa laporan pemantauan ini wajib dilakukan secara kontibue setiap 6 bulan sekali. Sebagian besar pemilik usaha hanya mengetahui bahwa dengan memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL UPL, SPPL) maka tidak ada yang perlu dilakukan lagi secara kontinue sebagai tindak lanjut pengelolaan lingkungan yang tercantum di dalam dokumen lingkungan tersebut. Hal ini menimbulkan kesan dokumen lingkungan yang telah dimiliki hanya sebagai formalitas perizinan semata.
Dalam artikel ini kami ingin menegaskan bahwa pelaporan pemantauan lingkungan WAJIB dilakukan bagi setiap usaha. Laporan ini berfungsi sebagai bukti tertulis pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan serta untuk menilai kinerja lingkungan yang telah dicapai. Dengan adanya pelaporan pemantauan lingkungan ini, kualitas pengelolaan lingkungan suatu perusahaan dapat diketahui secara terukur dan objektif. Bahkan dapat dilihat juga trend / kecenderungan kinerja lingkungan dapat dilihat dengan membandingkan pelaporan pada semester – semester sebelumnya.
Proses penyusunan laporan pemantauan lingkungan diawali dengan mengidentifikasi komponen – komponen lingkungan serta dampak – dampak lingkungan yang terdapat pada dokumen lingkungan yang dimiliki (AMDAL, UKL UPL, SPPL). Hasil identifikasi tersebut akan menjadi dasar komponen dan dampak lingkungan yang akan dilakukan pemantauan. Langkah selanjutnya adalah melakukan uji sampling terhadap komponen – komponen lingkungan. Hasil uji sampling inilah yang akan dijadikan dasar / acuan dalam melakukan analisa / interpretasi secara mendalam dan terukur.
Proses meng-interpretasi-kan hasil beberapa uji sampling ini merupakan tahapan paling sulit dalam pelaporan pemantauan lingkungan. Hal tersebut terjadi karena bagaimanana hasil beberapa uji sampling tersebut harus bisa di-interpretasi-kan sehingga dapat disimpulkan secara ilmiah, terukur dan objektif. Hasil dari analisa dan interpretasi inilah yang nantinya dapat menggambarkan dengan sangat ilmiah, terukur dan objektif terhadap kualitas pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan. Proses menganalisa dan mengintepretasi hasil uji sampling ini akan dituangkan ke dalam laporan pemantauan lingkungan.
Diharapkan dengan adanya pelaporan pemantauan lingkungan ini para pemilik usaha dapat memahami kondisi kinerja lingkungan perusahaannya serta dapat mengaplikasikan solusi – solusi penanganannya yang tertuang dalam laporan pemantauan lingkungan tersebut.
Manfaat Laporan Pemantauan Lingkungan
Dari uraian – uraian di atas, dapat dirinci manfaat / benefit melakukan pelaporan pemantauan lingkungan tiap semester bagi sebuah usaha / perusahaan diantaranya :
- Dapat Mengetahui Kinerja Lingkungan Perusahaan dari waktu ke waktu ;
- Dapat Mengetahui dengan detail dampak – dampak lingkungan yang telah dapat ditangani maupun yang tidak tertangani dengan baik ;
- Meningkatkan kontrol perusahaan terhadap pencegahan pencemaran lingkungan yang berpotensi terjadi ;
- Membantu perusahaan untuk mengidentifikasi lebih dini dampak – dampak negatif baru yang belum terdeteksi pada saat penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL UPL, SPPL) ;
- Membantu meningkatkan Peringkat Proper Perusahaan ;
- Mempermudah perusahaan dalam mengevaluasi kinerja lingkungan perusahaan ;
- Memperoleh solusi yang ilmiah serta mudah dipahami untuk dapat diaplikasikan.
Jasa Penyusunan Pelaporan Pemantauan Lingkungan – Jasa Pembuatan Laporan Implementasi UKL UPL
Dengan pengalaman dan latar belakang yang kuat di bidang teknik lingkungan, Naztama Bumi Raya melayani jasa penyusunan laporan pemantauan lingkungan / laporan implementasi UKL UPL dengan berbagai keunggulan yang kami miliki. Dengan team kerja yang berasal dari lintas sektor dan merupakan alumnus dari ITS Surabaya, hasil analisa dan interpretasi dalam laporan pemantauan lingkungan dijamin berkualitas. Percayakan penyusunan laporan pemantauan lingkungan perusahaan anda pada konsultan lingkungan yang memang berkompeten di bidangnya. Mengapa mempercayakan laporan pemantauan lingkungan pada kami ? Berikut ulasannya :
Mengapa harus Naztama Bumi Raya ?
- Pengerjaan cepat dan tepat waktu ( 100% money back guarantee ) ;
- Mempunyai pengalaman dan latar belakang yang kuat dalam bidang teknik lingkungan ;
- Dokumen laporan berkualitas dan terjamin ( 100% money back guarantee ) ;
- Hasil analisa dan interpretasi dalam laporan pemantauan lingkungan terjamin ( 100% money back guarantee ) ;
- Mampu mengidentifikasi dampak – dampak lingkungan baru dengan baik ;
- Memberikan solusi terbaik dan mudah diaplikasikan terhadap permasalahan lingkungan yang timbul ;
- Team kerja merupakan alumnus ITS Surabaya yang telah diakui kapabilitasnya dalam dunia teknik dan sains ;
- Free konsultasi tanpa dibatasi waktu. Silahkan click disini untuk informasi lebih lanjut.
Serahkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada kami sehingga anda dapat fokus untuk meningkatkan kinerja produksi perusahaan tanpa harus khawatir permasalahan lingkungan perusahaan anda. Kami adalah konsultan lingkungan dengan legalitas lengkap, bukan biro jasa yang hampir selalu menyerahkan pekerjaan ke pihak lain. Bukan pula biro jasa yang membuat laporan pemantauan lingkungan tanpa didasari analisa dan interpretasi yang kuat dan ilmiah. Percayakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan perusahaan anda pada kami. Semoga dapat membantu.