Laporan Implementasi UKL UPL / RKL RPL yang dilaksanakan dua kali setahun atau tiap semester merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap kegiatan usaha sebagai sarana monitoring / pemantauan perkembangan kualitas lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi usaha. Laporan ini juga digunakan sebagai salah satu sarana pengawasan bagi Badan Lingkungan Hidup setempat. Namun sayangnya banyak dari pelaku usaha yang tidak mengetahui kewajiban untuk melakukan pelaporan implementasi monitoring / pemantauan lingkungan.
Selama ini pelaku usaha umumnya hanya mengenal dokumen lingkungan berupa AMDAL, UKL UPL dan SPPL sebagai legalitas kelayakan lingkungan untuk kegiatan usahanya. Pelaku usaha juga masih mempunyai anggapan bahwa kewajiban mereka untuk mengelola lingkungan telah selesai dengan dimilikinya dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL, SPPL ) padahal di dalam dokumen lingkungan tersebut terdapat surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha di atas materai yang menyebutkan kesanggupan dan kesediaan pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 ( Enam ) bulan sekali.
Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan aturan ketat dalam hal kepatuhan pelaku usaha melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan perusahaannya. Sebagai contoh Kota Surabaya sudah mulai mengawasi dengan ketat tentang kedisiplinan pelaku usaha dalam mengirimkan laporan implementasi pemantauan lingkungan.
Laporan Pelaksanaan Monitoring UKL UPL / RKL RPL – Tolok Ukur Perkembangan Kualitas Lingkungan Kegiatan Usaha
Banyak Client kami yang menganggap bahwa laporan pemantauan lingkungan yang disusun hanyalah sebatas laporan yang terdiri dari beberapa lembar saja, dengan anggapan bahwa laporan implementasi pemantauan lingkungan tersebut hanya sebatas formalitas penggugur kewajiban saja. Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa laporan implementasi pematauan lingkungan tidak sesederhana dan se-simple itu. Laporan Pemantauan Lingkungan bahkan justru hampir selalu lebih tebal daripada dokumen lingkungan ( AMDAL / UKL UPL / SPPL ) yang menjadi dasar acuan penyusunannya.
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang update pada saat itu. Hal ini disebabkan karena kondisi lingkungan sekitar yang selalu berubah – ubah dari waktu ke waktu. Informasi – informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi akan dibahas secara mendalam di laporan pemantauan lingkungan. Adapun informasi lingkungan yang akan dibahas akan mengacu pada data informasi lingkungan yang terdapat pada dokumen lingkungan induk UKL UPL / RKL RPL sehingga dengan adanya update informasi ini diharapkan dapat menggambarkan trends / kecenderungan perubahan lingkungan sekitar.
Sistem pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah terdapat pada dokumen induk UKL UPL / RKL RPL akan dibahas di dalam laporan implementasi UKL UPL / RKL RPL tersebut. Selain itu juga akan dilaksanakan beberapa uji sampling lingkungan yang telah dilakukan selama ini untuk kemudian dianalisa oleh para tenaga ahli atau oleh konsultan lingkungan penyusun. Hasil analisa inilah yang akan dibahas secara mendalam dan ilmiah. Hasil analisa ini juga terkadang menyebabkan pembahasan yang sangat kompleks dan rumit.
Seringkali ketika dilakukan analisa terhadap keseluruhan komponen / dampak lingkungan, terdapat beberapa anomali yang tidak lazim terjadi sehingga pada saat seperti inilah diperlukan pengetahuan luas dari konsultan lingkungan yang menyusun laporan implementasi monitoring / pemantauan lingkungan tersebut. Hal – hal di atas menyebabkan hampir selalu dokumen Laporan Implementasi / Pemantauan / Monitoring UKL UPL atau RKL RPL yang kami susun selalu lebih tebal dari dokumen induk UKL UPL kegiatan usaha itu sendiri.
Download Exclusive Company Profile Naztama Bumi Raya. 100 % Free. Click Disini
Fungsi dan Benefit Laporan Implementasi UKL UPL / Laporan Pemantauan Lingkungan
Laporan Implementasi UKL UPL / RKL RPL merupakan sebuah langkah untuk mengukur dan menganalisa trends / perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha. Selain itu terdapat beberapa keuntungan – keuntungan lainnya diantaranya :
- Sebagai sarana untuk mendeteksi potensi – potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL / RKL RPL
- Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk selalu mengelola dan memantau kualitas lingkungan
- Mendapatkan solusi – solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak – dampak lingkungan
- Sebagai bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan ke depannya.
- Membantu dalam proses proper dari Kementerian Lingkungan Hidup.
- Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan
Diantara banyak manfaat dan benefit menyusun laporan implementasi pemantauan lingkungan di atas, sayangnya sekali kali kami jumpai kualitas Laporan Implementasi Pemantauan Lingkungan tersebut dibuat dan disusun dengan ala kadarnya tanpa memeperhatikan kaidah pedoman penyusunan Pemantauan / Monitoring Pengelolaan Lingkungan yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005. Hal ini menyebabkan dokumen yang telah disusun tidak dapat menginformasikan dengan jelas kinerja – kinerja ataupun perkembangan kualitas lingkungan perusahaan dari waktu ke waktu.
Seringpula dalam penyusunan laporan implementasi UKL UPL / RKL RPL tidak melaksanakan analisa yang mendalam dan ilmiah sehingga tidak dapat dengan akurat melihat perkembangan kinerja kualitas lingkungan di perusahaan tersebut atau bahkan tidak dapat melihat anomali – anomali dampak lingkungan baru yang belum terdapat pada dokumen induk UKL UPL / RKL RPL sehingga dikhawatirkan anomali dampak lingkungan yang tidak terdeteksi tersebut akan mempengaruhi kinerja kualitas lingkungan.
Oleh sebab itu laporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL sebaiknya disusun oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan mempunyai latar belakang yang kuat terhadap keilmuan sesuai dengan jenis kegiatan usaha tersebut. Hal ini untuk menghindari kesalahan analisa yang dapat berakibat pada kesalahan penanganan pengelolaan lingkungan. Semenjak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adanya kesalahan penanganan pengelolaan lingkungan yang berakibat pada pencemaran lingkungan dapat mengakibatkan hukuman pidana dan denda bagi perseorangan dan/atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan tersebut.
Jasa Penyusunan Laporan Pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL – Laporan Pemantauan Lingkungan
Naztama Bumi Raya melayani jasa penyusunan Laporan Implementasi UKL UPL / RKL RPL yang berkualitas sehingga dapat menginformasikan dengan jelas dan lengkap serta mendetail tentang kinerja lingkungan sebuah perusahaan tersebut. Silahkan Click Disini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang lingkup jasa dari Naztama Bumi Raya.
Silahkan Click Disini untuk mendapatkan exclusive company profile Naztama Bumi Raya. 100 Free !