Jasa Monitoring Lingkungan. Ketika sebuah kegiatan usaha telah memiliki dokumen RKL RPL / UKL UPL / SPPL, maka kegiatan usaha tersebut wajib membuat laporan pemantauan / monitoring lingkungan setiap 6 bulan sekali / tiap semester. Beberapa hal yang melatarbelakangi diwajibkannya pelaporan pemantauan lingkungan setiap 6 ( enam ) bulan sekali diantaranya :
- Sebagai bentuk pelaksanaan dokumen lingkungan. Laporan monitoring lingkungan merupakan sebuah bukti / dokumentasi tertulis bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki telah dilaksanakan sesuai dengan kajian – kajian yang ada di dalamnya. Di dalam laporan monitoring lingkungan pula, diinformasikan pula perkembangan – perkembangan terbaru kegiatan usaha baik di dalam maupun di lingkungan sekitar kegiatan usaha.
- Memonitor perubahan – perubahan rona lingkungan. Di dalam laporan pemantauan lingkungan / monitoring lingkungan, diinformasikan berbagai perubahan rona lingkungan yang terjadi akibat adanya sebuah kegiatan usaha sehingga dapat dikaji upaya pengelolaan lebih lanjut.
- Memonitor dampak – dampak lingkungan baru. Laporan pemantauan lingkungan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meng-update / me-review ulang dampak – dampak lingkungan baru yang belum terkaji pada saat penyusunan dokumen lingkungan ( RKL RPL / UKL UPL / SPPL ).
- Sebagai sarana menginformasikan kondisi terbaru kegiatan usaha. Laporan Implementasi Pemantauan / Monitoring RKL RPL / UKL UPL / SPPL juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menginformasikan perkembangan terbaru kegiatan usaha diantaranya perubahan penanggung jawab kegiatan usaha, perubahan struktur organisasi kegiatan usaha maupun perubahan – perubahan managerial lainnya.
Dari keempat uraian di atas dapat dikatakan bahwa Dokumen Pelaporan Pemantauan / Monitoring Lingkungan sangat penting peranannya untuk menindaklanjuti dokumen lingkungan yang sudah dimiiki. Dokumen lingkungan ( RKL RPL / UKL UPL / SPPL ) tidak akan berarti sama sekali tanpa adanya pelaporan pelaksanaannya berupa laporan monitoring / pemantauan lingkungan. Oleh sebab itulah Kementerian Lingkungan Hidup Menerbitkan Peraturan setingkat menteri untuk mengatur sistematika penyusunan dokumen pelaporan implementasi pemantauan / monitoring lingkungan baik untuk skala RKL RPL maupun untuk skala UKL UPL / SPPL.
Sistematika Penyusunan Laporan Monitoring / Pemantauan Lingkungan.
Tujuan dari diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RKL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL ) adalah sebagai sarana agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun Sistematika Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RKL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL ) adalah sebagai berikut :
1. Identitas Perusahaan / Kegiatan Usaha
Laporan Pelaksanaan Pemantauan / Monitoring Lingkungan diawali dengan informasi identitas perusahaan / kegiatan usaha. Informasi yang dimasukkan dalam bagian ini adalah informasi umum kegiatan usaha seperti nama penanggung jawab, lokasi kegiatan usaha, status permodalan, jenis usaha, dan deskripsi kegiatan usaha. Selain itu diinformasikan perkembangan lingkungan sekitar.
Perkembangan managerial kegiatan usaha juga diinformasikan pada bagian ini seperti kronologis pergantian penanngung jawab maupun perubahan struktur organisasi.
Silahkan SMS Nama dan Alamat Lokasi Usaha Anda ke nomor 081233477456 / 085648220550. Kami siap datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan KONSULTASI GRATIS terkait perizinan & pengelolaan lingkungan usaha anda. 100 % FREE !
2. Pelaksanaan dan Evaluasi
Apabila terdapat rekomendasi terhadap laporan hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan sebelumnya, maka hasil pelaksanaan terhadap rekomendasi tersebut turut dilaporkan. Teknik dan metodologi pengelolaan dan pemantauan yang digunakan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) harus dilakukan sesuai dengan teknik dan metodologi standar atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penulisan laporan, harus ada kesesuaian uraian antara dampak yang dikelola dengan komponen lingkungan yang dipantau. Uraian pelaksanaan pengelolaan dapat dilakukan per komponen kegiatan dan pelaksanaan pemantauan per komponen lingkungan.
Pelaksanaan meliputi kronologis pelaksanaan pemantauan / monitoring lingkungan diantaranya pelaksanaan sampling / uji lab yang dilaksanakan oleh laboratorium tersertifikasi. Selain itu juga dilakukan survey pemantauan langsung baik di dalam maupun di sekitar lokasi kegiatan usaha. Survey ini diperlukan untuk mendapatkan data eksisting tentang kondisi rona lingkungan terbaru. Diharapkan dengan adanya uji laboratorium dan survey lapangan, terdapat adanya gambaran kualitas lingkungan dari kegiatan usaha tersebut.
Sedangkan evaluasi dalam laporan pemantauan/monitoring lingkungan terdiri dari beberapa bagian, namun pada dasarnya pada bagian ini, tahap evaluasi bertujuan untuk diantaranya :
- Memudahkan identifikasi penaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup seperti standar-standar baku mutu lingkungan.
- Mendorong pemrakarsa untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai upaya perbaikan secara menerus (continual improvement).
- Mengetahui kecenderungan pengelolaan dan pemantauan lingkungan suatu kegiatan, sehingga memudahkan instansi yang melakukan pengendalian dampak lingkungan dalam penyelesaian permasalahan lingkungan dan perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar.
- Mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh pemrakarsa untuk program penilaian peringkat kinerja.
Berikut adalah beberapa evaluasi yang dilakukan dalam pelaporan monitoring/pemantauan UKL UPL :
1. Evaluasi Kecenderungan.
Evaluasi Kecenderungan bertujuan untuk dapat melihat kecenderungan / trend kualitas lingkungan dari waktu ke waktu sehingga dibutuhkan data pemantauan yang dilakukan di waktu yang berbeda. Dari evaluasi kecenderungan ini pula dapat dilihat kualitas lingkungan sebuah perusahaan / kegiatan usaha berdasarkan perbandingan data pemantauan lingkungan.
2. Evaluasi Tingkat Kritis
Tujuan dari evaluasi tingkat kritis ini adalah untuk dapat menilai tingkat kekritisan dari suatu dampak yang timbul. Hal ini dapat diperoleh baik dari data hasil pemantauan dari waktu ke waktu maupun dari data pemantauan sesaat. Pada bagian ini juga akan dikaji sebuah potensi resiko yang berpotensi akan melebihi baku mutu pada periode waktu saat ini maupun di waktu mendatang.
3. Evaluasi Penaatan ( Compliance Evaluation )
Tujuan dari evaluasi penaatan ini adalah untuk melihat sejauh mana ketaatan sebuah perusahaan / kegiatan usaha dalam memenuhi berbagai ketentuan yang terdapat dalam izin atau pelaksanaan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam dokumen lingkungan yang dimiliki ( RKL RPL / UKL UPL / SPPL ).
Dari ketiga tahapan evaluasi di atas, dapat diperoleh keterangan / bukti empiris terkait ketaatan perusahaan / kegiatan usaha dalam mematuhi perundang – undangan yang berlaku dan ketaatan dalam melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan. Selain itu dapat diketahui pula kondisi kualitas lingkungan perusahaan / kegiatan usaha tersebut dari waktu ke waktu ( Time Data Series ).
Silahkan SMS Nama dan Alamat Lokasi Usaha Anda ke nomor 081233477456 / 085648220550. Kami siap datang ke lokasi usaha anda untuk memberikan KONSULTASI GRATIS terkait perizinan & pengelolaan lingkungan usaha anda. 100 % FREE !
3. Kesimpulan – Hasil Pelaksanaan Lapangan dan Evaluasi serta Saran Tindak yang Harus Dipenuhi
Setelah dilakukan pelaksanaan berupa survey pemantauan langsung ke lapangan serta dilakukan uji laboratorium, dimana hasil dari kedua kegiatan tersebut akan dievaluasi secara tingkat kecenderungan, tingkat kekritisan dan tingkat kepatuhannya sebagaimana dijelaskan pada paragraf di atas. Hasil dari Pelaksanaan dan Evaluasi di atas akan dikaji secara lebih mendalam dan akan dirumuskan sebuah kesimpulan – kesimpulan dimana diharapkan kesimpulan – kesimpulan yang dihasilkan tersebut dapat memberikan solusi berupa saran tindak yang harus dilakukan oleh perusahaan / kegiatan usaha tersebut.
Saran tindak di atas diharapkan dapat membantu perusahaan / kegiatan usaha untuk dapat mengelola kualitas lingkungan menjadi lebih baik. Peran serta perusahaan / kegiatan usaha untuk berperan aktif dalam kelestarian lingkungan pun akan semakin nyata dengan adanya laporan implementasi pemantauan / monitoring lingkungan ini.
Naztama Bumi Raya – Konsultan Penyusun Laporan Implementasi Pemantauan / Monitoring Lingkungan Terpercaya.
Sebagaimana dijelaskan pada bagian lain di website ini, Kami telah berpengalaman luas dalam menyusun dan membuat dokumen lingkungan yang berkualitas terutama Penyusunan Laporan Implementasi Monitoring / Pemantauan Lingkungan yang sesuai dengan sistematika dan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengapa harus kami ?
- Seluruh team kerja kami adalah lulusan Teknik Lingkungan ITS Surabaya yang sudah diakui kapabilitasnya dalam pengelolaan lingkungan
- Mempunyai pengalaman dan latar belakang yang kuat dalam bidang lingkungan
- Legalitas jelas dan jenis usaha sesuai dengan bidang lingkungan
- Mengetahui & memahami sistem birokrasi pemerintahan khususnya di daerah Surabaya dan Jawa Timur
- Jangka waktu pekerjaan tepat waktu dan cepat ( Garansi uang kembali )
- Konsultasi gratis dan survey lokasi kegiatan usaha
- Biaya terjangkau dan kompetitif dengan segala kualitas pekerjaan yang kami laksanakan
- Penjaminan bahwa seluruh hasil pekerjaan yang kami lakukan telah sesuai dengan sistematika dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Silahkan click disini untuk mengetahui segala keunggulan dan lingkup usaha kami.