Pengelolaan limbah Bahan berbahaya dan Beracun (B3) regulasinya sangat-sangat ketat. Hampir setiap tahapannya membutuhkan perizinan serta banyak detil dara pengelolaan yang tidak bisa dihilangkan. Dalam rangka mendapatkan izin dan menata TPS agar sesuai dengan regulasi banyak perusahaan membutuhkan konsultan TPS Limbah B3.
Pentingnya Membuat TPS Limbah B3
Sebelum membahas fungsi dan tugas konsultan TPS limbah B3 ada baiknya memahami mengapa pembuatan TPS penting dilakukan. Secara umum ada 2 alasan mendasar perlunya membuat TPS limbah bagi pemilik usaha.
Pertama berkaitan dengan regulasi. Saat ini peraturan perundang-undangan yang beraku mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan, menampung, mengangkut dan memanfaatkan limbah B3 wajib memenuhi tata cara kelola yang telah ditetapkan. Selain itu juga wajib memiliki izin.
Adanya TPS merupakan salah satu aspek pengelolaan yang diwajibkan. Termasuk adanya izin adanya penampungan tersebut.
Alasan kedua adalah terkait dengan bahayanya limbah B3 ini bagi lingkungan dan masyarakat. Apabila sembarangan dalam pengelolaannya akan dpaat merusak dan membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Satu hal lagi yang patut diperhatikan bahwa seseorang yang mengelola limbah B3 tetapi tidak memiliki izin dapat diancam pidana. Hal tersebut sudah ditetapkan dalam UU 32 tahun 2009.
Ketentuan TPS Limbah B3
Dalam regulasi kementrian lingkungan hidup tentang pengelolaan limbah B3 dijelaskan beberapa ketentuan yang terkait pengelolaan TPS limbah B3. Mulai dari aspek pengadaan, perizinan dan menjalankan penampungan sementara diatur. Beberapa prinsip aturannya antara lain:
- Pihak yang wajib adalah mereka yang menghasilkan limbah B3
- Tidak boleh mencampur limbah B3
- Wajib memiliki izin dengan beberapa persyaratan dan prosedur
- TPS harus memenuhi syarat sebagai tempat penyimpanan sementara yang layak. Termasuk bebas banjir dan tidak rawan terkena bencana
- Harus sesuai dengan jumlahnya, karakteristiknya dan dilengkapi upaya pengendalian pencemaran
- Memiliki sarana penanggulangan darurat
- Lokasi harus dapat direkayasa dengan teknologi yang bertujuan menjaga lingkungan hidup
- Harus dalam penguasaan pihak yang menghasilkan limbah B3
- Pengemasan dan pelabelan serta pemberian logo B3
- SOP terhadap cara penanganan limbah B3
Diantara ketentuan-ketentuan itu ada ketentuan lebih teknis. Misal terkait bagaimana format label, ketentuan pengemasan, logo tanda limbah B3. Termasuk juga standar peralatan keadaan darurat, bentuk tempat penyimpanan dll. Perizinan juga prosedurnya diatur dengan lebih detil lagi.
Pentingnya Konsultan Limbah B3
Ketentuan yang demikian banyak dan kompleks, mulai tempat, bentuk, pengemasan, tata cara perlakuan limbah B3 seringkali perusahaan dibuat kesulitan terhadap hal detail semacam itu. Belum lagi perizinan yang juga membutuhkan persyaratan dan waktu yang juga tidak bisa dibilang singkat.
Maka dari itu penting kiranya kehadiran konsultan limbah B3 untuk membantu para pemilik usaha merancang, mendapatkan izin sekaligus mendampingi proses pelaksanaan perlakuan terhadap limbah B3. Konsultan TPS limbah B3 seperti kami telah berpengalaman membantu banyak perusahaan terkait penanganan TPS limbah B3.
Perusahaan yang didampingi oleh konsultan berpengalaman akan sangat terbantu dalam pengelolaan limbah B3. Konsultan akan menyelaraskan kemampuan perusahaan, keadaan di lapangan, dan juga ketentuan regulasi yang ada. Sehingga perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya dalam menjalankan pengelolaan TPS limbah B3.
Bagaimana Konsultan TPS Limbah B3 Memudahkan Perusahaan
Kami telah berpengalaman membantu banyak perusahaan terkait pengelolaan TPS limbah B3. Terkait TPS kami mendampingi dalam 4 proses utama, yaitu perancangan, Pembangunan, Perizinan dan Operasional. Bagaimana kami membantu perusahaan di keempat hal tersebut, simak uraian berikut :
1. Membantu Proses Perancangan
Seperti yang dijabarkan diatas bahwa berbagai aspek dari TPS limbah B3 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari lokasinya, bentuk TPSnya, sarana dan perlengkapan yang harus tersedia, sistem prosedur penanganannya. Dalam rangka menghasilkan TPS yang baik dan sesuai ketentuan dibutuhkan beberapa proses perancangan.
Pertama, adalah mengumpulkan data-data perancangan. Hal yang diperlukan seperti mengetahui jenis limbah yang dikeluarkan, masuk kategori berapa. Serta penting diketahui volume dari keluaran limbah perhari. Mengetahui Tempat potensial mana yang ada di perusahaan dapat dijadikan lokasi TPS.
Kedua, adalah merancang desain TPS. Mulai dari memutuskan bentuknya apa, besarannya, dengan struktur seperti apa. Itu semua harus disesuaikan dengan yang sudah ditemukan di tahap pertama. Langkah umum selanjutnya adalah merancang SOP penanganan limbah B3 termasuk SOP pengelolaan TPS, dan SOP tanggap darurat terkait limbah tersebut.
Proses perancangan membutuhkan kemampuan teknis analisa dan perancangan yang memadai. Kami sebagai konsultan Limbah B3 yang berpengalaman mampu melaksanakan itu semua secara memuaskan. Banyak perusahaan yang puas menggunakan jasa kami.
2. Membantu Proses Pembangunan
Selain memiliki kapasitas merancang TPS dan SOPnya, kami juga telah mampu memberikan jasa pembangunan TPS tersebut. Pembangunan disini sesuai dengan rancangan yang sudah dibuat. Oleh karena kita sudah cukup lama menjadi konsultan TPS limbah B3, kami sangat mengerti bagaimana membangun sebuah TPS yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Membantu Proses Perizinan
Proses perizinan TPS harus dilakukan setiap perusahaan yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun. Proses perizinan ini biasanya bisa dibilang perusahaan harus cukup bersabar karena dalam hal persyaratan cukup banyak dan dokumen-dokumennya harus dibuat dengan baik.
Ada beberapa syarat yang cukup banyak untuk mengurus izin TPS ini. Misal terkait dengan dokumen AMDAL, IMB, Foto bangunan dan desain tempat penampungan sementara, Besaran volume limbah dan jenis limbahnya, dokumen mengenai pengemasan, prosedur pengumpulan, kontrak dengan pihak ketiga di mana mereka yang bertugas mengangkut limbah B3 tersebut.
Terkait kontrak dengan pihak ketiga yang mengangkut sampah tersebut, kami dapat membantu mencarikan. Selama proses pengalaman sebagai konsultan kami memiliki banyak jaringan relasi terkait pengelolaan sampah ini
Demikian pula yang syarat dan ketentuan selainnya. Kami konsultan TPS limbah B3 akan membantu perusahaan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut mulai dari tahap awal. Sehingga perusahaan tidak perlu kesulitan menghadapi kerumitan tersebut.
4. Membantu Pelaksanaan
Setelah TPS terbangun dan mendapatkan izin, maka berikutnya adalah terkait pelaksanaan pengelolaan limbah B3 menuju dan dari TPS tersebut. Dalam proses pelaksanaan ini kami konsultan TPS limbah B3 dapat membantu di beberapa hal. Antara lain, pelatihan penanganan sampah dan limbah B3, pelatihan keadaan darurat terkait limbah, audit lingkungan hidup.
Pelatihan-pelatihan sangat diperlukan sebagai cara memastikan SOP yang sudah dirancang sebelumnya benar-benar dipahami oleh personel pelaksana di lapangan. Tanpa adanya pelatihan maka rancangan SOP yang bagus seperti apapun tidak akan berguna apabila SOP itu tidak dijalankan di lapangan.
Demikian pula terkait dengan audit lingkungan perusahaan. Perlu kiranya secara berkala diadakan audit terkait lingkungan hidup di tiap-tiap perusahaan. Memastikan sejauh mana tingkat kesesuaian perusahaan terkait perlindungan lingkungan hidup. Membantu perusahaan mengevaluasi pelaksanaan penanganan sampah dan limbah B3.
Hal berikutnya yang paling penting adalah pendampingan perawatan terhadap fasilitas TPS yang telah dibangun. Pemantauan dan perawatan secara berkala terhadap fasilitas TPS limbah B3 sangat penting agar mengurangi potensi kebocoran limbah di lingkungan sekitar.
Begitulah pentingnya konsultan TPS limbah B3 dalam memudahkan perusahaan mengelola limbah mereka. Jika perusahaan Anda bermasalah dengan pengelolaan limbah khususnya B3, kami konsultan TPS limbah B3 terbaik menawarkan solusi. Kami siap membantu solusi terkait pengelolaan limbah B3 di setiap perusahaan. Mengutamakan kecepatan dan ketepatan pelayanan demi kepuasan klien.
