Bagi Anda yang sedang membutuhkan jasa penyusunan ukl – upl berpengalaman, kami bisa membantu Anda. Kami adalah jasa konsultan lingkungan hidup yang mengurus berbagai macam permasalahan lingkungan hidup. Usaha kami sudah dipercaya oleh berbagai perusahaan besar di Indonesia sehingga membuat kami berpengalaman.
Di samping itu, tim kami merupakan lulusan teknik lingkungan di salah satu universitas teknik di Indonesia, yaitu ITS. Badan usaha kami juga resmi dan sudah terdaftar dalam Daftar Konsultan Badan Lingkungan Hidup Surabaya sehingga Anda tidak perlu meragukan kami. Dalam pengerjaan, kami mengedepankan ketepatan waktu dan cepat.
Pengertian UKL – UPL
Dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama untuk membuat izin ke pemerintah diperlukan sebuah dokumen yang bernama UKL – UPL. Dokumen lain seperti AMDAL juga diperlukan dalam perizinan. Akan tetapi banyak orang yang menyebut dokumen AMDAL dan UKL – UPL memiliki persamaan. Sebenarnya dua dokumen tersebut berbeda.
UKL memiliki kepanjangan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UPL kepanjangannya adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Kedua bentuk upaya tersebut dilakukan dalam sebuah pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan tersebut dilakukan oleh penanggung jawab usaha yang tidak wajib AMDAL.
Dasar hukum dari pengertian di atas adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 / 2002. Hukum tersebut isinya tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup.
Untuk itu UKL dan UPL menjadi hal yang harus disusun oleh perusahaan yang tidak diwajibkan untuk menyusun AMDAL. Untuk itu Anda bisa menghubungi kami untuk mencari jasa penyusunan ukl – upl yang berpengalaman.
UKL dan UPL ini hampir sama dengan AMDAL yang mana gunanya sebagai panduan pengelolaan lingkungan hidup bagi penyelenggara kegiatan usaha. Skala kegiatan untuk UKL – UPL lebih kecil jika dibandingkan dengan AMDAL dan tidak menyebabkan dampak yang besar untuk lingkungan. Meski tidak berdampak kecil, namun lingkungan hidup tetap harus dikelola.
Syarat UKL – UPL
Dalam melakukan penyusunan UKL – UPL, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara usaha. Syarat ini sangat penting dan harus dipenuhi semuanya, dan berikut ini adalah syarat yang harus dibawa dalam pengelolaan UKL – UPL.
- Fotokopi KTP Pemrakarsa Usaha
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Denah bangunan usaha
- Akta Pendirian Badan Hukum
- Draft dokumen yang sesuai dengan permen LH 16/2012 mengenai Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup
- NPWP
- Akta Jual Beli atau Surat Ketidakberatan atau Akta Sewa Menyewa.
- Lampiran lain
Sayarat-syarat yang sudah ada tersebut dibawa kepada dinas terkait paling lambat 14 hari setelah syarat lengkap diterima. Apabila Anda masih bingung dengan syarat yang diajukan di atas, maka kami sebagai jasa penyusunan UKL – UPL akan membantu Anda. Hal tersebut selayaknya menjadi tugas kami dan penyusunan ini kami laksanakan dengan cepat dan tepat waktu.
Proses UKL – UPL
Setelah kami menjelaskan tentang pengertian dan syarat untuk menyusun UKL – UPL, maka Anda perlu mengerti tentang bagaimana proses penyusunan UKL – UPL. Hal tersebut tentu akan membuat Anda sebagai pelaku usaha mengerti penyusunannya. Maka dari itu proses dalam menyusun UKL – UPL adalah sebagai berikut.
1. Persiapan
Dalam menyusun UKL – UPL, hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan ke dinas terkait adalah melakukan persiapan. Bentuk dari persiapan ini adalah memastikan lokasi usaha sudah sesuai dengan RT/RW. Untuk memastikan sesuai dengan RT/RW perlu dilakukan pengecekan ke instansi terkait atau juga bisa ke Bappeda.
Selain itu, dalam persiapan ini perlu mencatat beberapa elemen berupa kegiatan, proses lokasi, metode, mesin, bahan, dan potensi limbah. Semua elemen tersebut harus disusun dengan baik dan sesuai dengan kondisi aslinya. Jangan sampai dalam penyusunannya Anda malah memalsukan agar bisa lolos UKL – UPL padahal sebenarnya tidak sesuai seperti dalam dokumen.
2. Penyusunan Identitas Dan Bentuk Rencana Usaha
Setelah melakukan proses persiapan, maka proses selanjutnya adalah menyusun UKL – UPL. Dalam melakukan penyusunan ini, kami sebagai jasa penyusunan ukl – upl mengacu pada draf dokumen di bagian syarat di atas. Hal yang harus diisikan dalam penyusunan UKL –UPL adalah identitas pemrakarsa usaha kemudian rencana usaha yang dijalankan.
3. Penyusunan Informasi Limbah
Menyusun UKL – UPL juga perlu menambahkan tentang informasi limbah di sebuah lingkungan. Dalam pelaksanaan pembuatan usaha perlu dipastikan bahwa limbah yang ada pada sebuah usaha tidak mencemari lingkungan sekitar. Apabila mencemari lingkungan sekitarnya perlu dilakukan pengelolaan limbah yang mana bisa kami lakukan.
4. Penyusunan Informasi Kualitas Lingkungan
Tidak cukup dengan informasi limbah, dalam melakukan penyusunan UKL – UPL perlu dilakukan penyusunan informasi kualitas lingkungan. Sebelum menjalankan usaha akan lebih baik jika membangun usaha di lingkungan yang berkualitas baik. Apabila kualitas lingkungan tempat usaha tidak baik bisa laporkan kepada kami maka akan kami buat menjadi lebih baik.
5. Lain-lain
Data yang sudah disebutkan pada dua poin di atas tersebut harus berdasarkan data dari laporan kepada Dinas Kesehatan pada waktu semester kedua. Selain itu perlu juga dilakukan pelaporan pada UKL – UPL yang sudah disusun setiap 6 bulan sekali kepada instansi-instansi terkait. Setelah melaporkan selama 6 bulan maka akan turun surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut akan turun berupa surat pernyataan pelaksanaan usaha, surat tugas, serta posisi Anda sebagai penanggung jawab. Dalam pelaporan kepada pihak terkait perlu diberikan struktur organisasi supaya pihak instansi mengetahui bahwa Anda menjadi pihak yang bertanggung jawab.
Berikutnya data yang sudah disiapkan tadi akan ditandatangani oleh vice presiden direktur dari usaha yang dijalankan. Penyerahan ke pengelola kawasan menjadi langkah selanjutnya yang mana nantinya akan diperiksa dan dikoreksi. Koreksi pada data dilakukan apabila ada kesalahan dalam data yang digunakan.
Jika tidak ada yang perlu dikoreksi maka serahkan beberapa hal yang disampaikan di poin atas ke direktur untuk ditandatangani. Serahkan semua dokumen yang sudah ditandatangani direktur kepada Dinas Lingkungan Hidup yang mana berikutnya akan dilakukan konfirmasi terhadap tanggapan UKL – UPL.
Jenis Usaha Yang Wajib UKL – UPL
Seperti yang sudah disampaikan di atas, jenis usaha yang wajib UKL – UPL adalah usaha yang tidak wajib AMDAL. Namun secara spesifik ada beberapa usaha yang wajib UKL – UPL. Untuk usaha yang wajib UKL – UPL ini tidak berlokasi di kawasan lindung. Apabila berada di kawasan lindung maka harus mewajibkan AMDAL, bukan UKL – UPL.
Usaha yanga wajib UKL – UPL ini tidak berlokasi di tata rencana ruang wilayah atau pemukiman penduduk. Pastikan juga bahwa usaha yang dijalankan ini sudah memiliki teknologi untuk menanggulangi dampak yang berpotensi di wilayah tersebut. Periksalah peraturan yang sudah diterapkan pihak setempat terkait dengan usaha yang wajib UKL – UPL.
Dalam melakukan penyusunan ini pastikan juga untuk melakukan penapisan rencana usaha yang mana untuk memastikan wajib UKL – UPL. Setelah dilakukan penapisan baru ditetapkan untuk mengurus penyusunan UKL – UPL.
Bagi Anda yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya serta sedang membutuhkan jasa penyusunan UKL – UPL, segera hubungi kami. Kami tidak akan ragu membantu Anda apabila Anda memiliki pertanyaan yang terkait dengan UKL – UPL dan dokumen lingkungan hidup lainnya.
