konsultan ukl upl surabaya

Jasa Konsultan UKL UPL Surabaya Terbaik

Surabaya dikenal menjadi kota industri di Indonesia. Namun, beberapa industri justru banyak yang mangkir mengurus dokumen UKL dan UPL, padahal sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Kebanyakan alasan mereka tidak tahu prosedurnya, dan lainnya. Padahal jasa Konsultan UKL UPL Surabaya bisa membantu untuk mengurusnya.

Beberapa Industri Di Surabaya Belum Memenuhi Persyaratan Perundangan

Banyak laporan menyebutkan jika beberapa industri, seperti di Surabaya terbukti belum memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. Terutama yang berhubungan dengan perlindungan pelestarian lingkungan hidup. Hal ini jelas ada hubungannya, karena kegiatan industri yang paling berpeluang besar menggunakan bahan kimia.

Bahan-bahan kimia tersebut berpotensi untuk merusak lingkungan jika tidak diatur dengan tepat. Paling sering diabaikan terutama oleh industri yaitu melakukan pelaporan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Pelaporan ini lebih familiar disebut dengan UKL UPL.

Padahal hal ini sudah tercantum jelas pada peraturan menteri lingkungan hidup yaitu nomor 16 tahun 2012. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap usaha yang tidak termasuk wajib AMDAL harus menyusun UKL-UPL. Selain itu, harus juga dilaporkan setiap 6 bulan sekali.

Meskipun ada juga beberapa perusahaan yang sudah memiliki dokumen UPK-UPL ini. Salah satu sebabnya karena dokumen tersebut merupakan persyaratan untuk pengajuan surat izin lingkungan. Namun tidak sedikit juga yang memilih mengabaikan pengurusan dokumen UKL-UPL ini dengan beragam alasan.

Penyebab Perusahaan Mengabaikan Proses Pelaksanaan, Pemantauan, Serta Pelaporan UKL-UPL

Sebetulnya ada beberapa sebab kegiatan industri memilih untuk mengabaikan kepengurusan dokumen UKL-UPL sekaligus melaporkannya. Padahal, UKL-UPL ini penting sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya surat izin usaha. Bisa dikatakan mengabaikan UKL-UPL sama artinya industri tersebut tak berizin. Berikut apa saja penyebab umum industri kurang taat pada pengurusan UKL-UPL

Sering Terlewatnya Jadwal Pemantauan Kualitas Lingkungan

Setiap beberapa waktu, industri di Indonesia akan dipantau oleh dinas terkait. Mereka bertugas untuk memantau dan mengukur kualitas lingkungan sekitar industri. Setelah itu memberikan nilai apakah industri tersebut masih layak berdiri atau perlu dilakukan perbaikan untuk lebih menjaga kelestarian lingkungan.

Namun jadwal kedatangan mereka diketahui sering terlewat. Hal tersebut membuat industri terkesan santai, dan memilih tidak mengurus serta melaporkan UKL-UPL.

Susah Menghubungi Laboratorium Pengujian Lingkungan

Untuk menyusun dokumen UKL UPL, ada salah satu tahap yaitu penentuan kualitas lingkungan. Dalam hal ini, perusahaan harus menghubungi dulu pihak laboratorium lingkungan untuk membantu pengujian. Disini lah letak kesulitannya, pihak labolatorium sangat susah dihubungi, alasannya karena jadwal sampling yang terlalu padat.

Meskipun begitu, hal ini wajar terjadi. Pasalnya industri terutama di Surabaya sangat banyak jumlahnya. Mungkin perlu link khusus untuk bisa dengan lancar menghubungi mereka. Namun, jika memilih mempercayakan pada jasa konsultan UKL UPL Surabaya, kendala semacam ini bisa diminimalisir.

Kurangnya Pemahaman Perusahaan

Salah satu sebab perusahaan memilih mangkir untuk mengurus dokumen UKL UPL adalah mereka yang kurang bisa memahami tata caranya. Baik untuk pembuatan maupun untuk pelaporan. Memang cukup rumit, namun jasa konsultan UKL UPL Surabaya bisa membantu. Dari beberapa pilihan konsultan UKL UPL Surabaya cukup pilih saja mana yang terbaik dan terpercaya.

Ketiadaan Staff Khusus Yang Disediakan Untuk Aktivitas Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan

Sebab lain banyak perusahaan abai dalam mengurus dokumen UKL UPL karena ketiadaan staff yang mengurus hal tersebut. Kebanyakan perusahaan hanya fokus supaya dapat berjalan dengan lancar. Staff yang diperlukan kadang cuma terbatas bagian keuangan, HRD, atau staff lain yang dianggap paling penting.

Sanksi Perusahaan Atau Industri Yang Tidak Melaksanakan UKL UPL

Telah sedikit dibahas di depan, jika perusahaan atau kegiatan industri yang tidak melaksanakan UKL UPL sudah pasti tidak berizin. Hal ini juga otomatis membuat perusahaan tersebut memiliki nilai minus. Tidak melaksanakan UKL UPL atau tidak melaporkanya tiap 6 bulan sekali, artinya perusahaan siap untuk mendapatkan sanksi seperti

Sanksi Administratif

Telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif. Bahwa bagi semua perusahaan, badan usaha, atau kegiatan yang melalaikan penyusunan UKL UPL maka tidak akan diberi izin usaha. Sanksi ini sifatnya mengikat, dominan, serta tetap operasi.

Dianggap Tidak Aktif Beroperasi

Sanksi lain adalah bisa saja perusahaan atau industri tersebut dinyatakan tidak aktif untuk beroperasi. Hal ini terjadi bisa disebabkan karena perusahaan hanya mengurus dokumennya saja, tidak melaporkan secara berkala. Kondisi ini bukan tidak ada efeknya.

Dampak buruknya perusahaan tersebut akan dicabut izin lingkungannya. Akhirnya jika tetap tidak menghiraukan bisa jadi izin usaha akan dicabut juga.

Sanksi Pidana

Perusahaan atau kegiatan yang mengabaikan UKL UPL juga bisa dikenakan sanksi pidana. Karena hal ini otomatis membuat mereka terindikasi mencemari lingkungan hidup. Sesuai dengan UU no 23 tahun 1997.

Cukup banyak juga sanksi yang bisa didapatkan bagi perusahaan atau kegiatan industri yang mengabaikan pengurusan dan pelaporan UKL UPL. Oleh sebab itu, UKL UPL ini hendaknya diutamakan. Terutama bagi perusahaan atau kegiatan industri yang beroperasi di Surabaya. Bila kurang paham tata caranya, bisa langsung menghubungi konsultan ukl upl Surabaya terpercaya.

Tahapan Penyusunan Dokumen UKL-UPL

Bagi yang belum seberapa kenal bagaimana penyusunan dokumen UKL UPL, di bawah ini akan dibahas garis besarnya. Untuk lebih jelasnya ada baiknya perusahaan atau kegiatan industri di Surabaya menanyakan pada konsultan ukl upl Surabaya secara langsung. Berikut pembahasan selengkapnya

1. Tahap persiapan

Pada tahap ini dilakukan beberapa aktivitas yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga pengorganisasian, pembentukan tim, juga rapat koordinasi. Semua yang menyangkut tentang pelaksanaan kegiatan.

2. Sosialisasi Kegiatan

Tahap ini, lebih berfokus pada kegiatan sosialisasi. Terutama  adalah sosialisasi pada masyarakat dengan berusaha mengetahui persepsi mereka tentang rencana kegiatan.

3. Tahap Pelingkupan

Harus diperhatikan bahwa dalam penyusunan dokumen UKL UPL wajib disesuaikan dengan aturan serta kaidah yang berlaku. Selain itu perlu diketahui juga jika penyusunannya harus berfokus pada hal-hal yang signifikan.Seperti pada tahap perumusan prioritas dampak yang dilakukan melalui proses pelingkupan.

Proses pelingkupan tersebut terdiri dari 2 aktivitas. Pertama yaitu aktivitas pelingkupan dampak dan kedua adalah aktivitas pelingkupan wilayah studi.

4. Tahap Penyusunan Dokumen

Ketika memasuki tahap penyusunan dokumen UKL UPL ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Diantaranya adalah proses pengumpulan data serta melakukan analisis data. Selanjutnya yaitu menentukan kualitas rona lingkungan serta merumuskan dampak. Baru setelah itu bisa disusun sebuah konsep dokumen.

5. Tahap Pelaporan

Merupakan tahap terakhir dari proses penyusunan dokumen UKL UPL. Pada tahap ini dokumen UKL UPL yang telah disusun rapi, harus dilaporkan. Pelaporan dokumen harus rutin setiap 6 bulan sekali. Jadi jika ada perusahaan atau kegiatan industri yang hanya menyusun dokumen saja tidak melaporkan setiap 6 bulan sekali tetap terkena sanksi.

Jika melihat pembahasan di atas, proses penyusunan dokumen ukl upl memang cukup rumit. Setidaknya ada 5 langkah proses yang harus dilakukan. Tapi jika perusahaan tidak ingin terkena sanksi sebaiknya tetap menyusunnya sekaligus melakukan pelaporan rutin.

Jangan khawatir, anda dari perusahaan atau industri terutama di Surabaya mungkin cukup sulit untuk membuat sendiri dokumen UKL UPL. Sekarang sudah ada kami konsultan UKL UPL Surabaya terbaik. Kami bisa membantu anda untuk menyusun dokumen sehingga izin usaha anda bisa keluar atau tidak dicabut oleh pihak berwenang.

Segera hubungi kami pada nomor yang sudah tertera. Anda juga bisa datang langsung ke alamat kami untuk informasi lebih lanjut.

INFORMASI LEBIH LANJUT

HUBUNGI KAMI

Konsultasi gratis bersama tim expert dari kami

Alamat

JL. KLAMPIS ANOM IV NO. 24 SURABAYA
Perum Wisma Mukti Blok F58, Surabaya – Jawa Timur

Kontak

(+62) 81 233 477 456

error: Content is protected !!