Proper KLHK

Kriteria Proper KLHK Hijau Dan Emas Yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Proper KLHK ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk memberikan penilaian pada perusahaan atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan. Di Indonesia, kepedulian masyarakat dan pelaku bisnis masih rendah terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Tak heran kemudian jika masih banyak perusahaan yang mendapatkan penilaian Proper buruk dengan label merah dan hitam.

Mendapatkan penilaian Proper yang baik tentunya menjadi harapan bagi banyak perusahaan. Label hijau dan emas diberikan kepada perusahaan yang dianggap berhasil dan mampu melakukan pengelolaan lingkungan di atas standar. Adanya jasa konsultan lingkungan untuk perusahaan bisa membantu agar bisa mendapatkan penilaian yang baik.

Ketentuan Dan Penilaian Proper

Ketentuan Proper KLHK telah tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut berisi tentang Proper yang berupa program untuk menilai kinerja perusahaan dalam upaya mengelola lingkungan. Pemerintah melalui Proper akan memberikan insentif pada perusahaan yang mendapatkan penilaian baik. Perusahaan yang mendapatkan nilai buruk akan mendapat disinsentif.

Penilaian Proper pada perusahaan nantinya akan menghasilkan label berupa emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Label emas dan hijau diberikan pada perusahaan yang sudah mengelola lingkungan dengan baik serta melebihi yang telah disyaratkan.

Emas merupakan label terbaik yang diberikan untuk usaha atau kegiatan yang sudah konsisten dalam keunggulan pengelolaan lingkungan. Label hijau sendiri juga label yang cukup baik karena diberikan pada usaha ataupun kegiatan yang telah mengelola lingkungan di atas syarat yang ditentukan.

Perusahaan-perusahaan yang tidak mendapatkan label emas dan hijau berarti masih belum mampu berada di atas standar pengelolaan lingkungan. Pemberian label ini juga berkaitan dengan reputasi perusahaan karena pemerintah nantinya akan merilis hasil penilaian untuk Proper.

Penilaian Proper akan dilakukan melalui Dewan Pertimbangan Proper dan Tim Teknis Proper. Mereka nantinya akan melakukan tahapan-tahapan penilaian yang diperlukan. Tim Teknis Proper awalnya akan menetapkan daftar usaha yang akan dinilai. Setelah itu melakukan inspeksi lapangan untuk melihat bagaimana perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan.

Pada perusahaan yang mendapatkan peringkat emas dan hijau nantinya akan mendapatkan sertifikat penghargaan serta trophy. Sedangkan peringkat biru akan mendapatkan sertifikat penghargaan saja.

Kriteria Proper KLHK Hijau Dan Emas

Perusahaan yang mendapatkan penilaian baik dengan peringkat hijau dan emas tentunya telah memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Perusahaan atau unit kegiatan dengan label ini telah melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan sangat baik. Jadi kriteria penetapannya lebih pada manajemen dan pemanfaatan sumber daya. Berikut kriteria penilaian Proper untuk hijau dan emas:

1. Sistem Manajemen Lingkungan

Perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik biasanya memiliki sistem manajemen lingkungan. Aspek penilaian untuk kategori ini terdiri dari kebijakan lingkungan, perencanaan, implementasi, checking and corrective action, dan lain-lain. Perusahan perlu untuk menunjukkan konsistensi dalam ketaatan pengelolaan lingkungan.

Tak hanya mampu melakukan manajemen pengelolaan yang baik, perusahaan yang mendapatkan sertifikasi dari pihak ketiga akan mendapat tambahan nilai. Sertifikasi tersebut bisa berasal dari pihak independen ataupun perusahaan induk.

2. Pemanfaat Sumber Daya

Kriteria pemanfaatan sumber daya berkaitan dengan efisiensi energi, pemanfaatan limbah b3, dan pengurangan pencemar udara. Efisiensi energi berkaitan dengan ada atau tidaknya kebijakan tentang efisiensi energi serta pelaksanaannya. Pengolahan limbah B3 juga menjadi aspek lain yang akan menambah nilai jika ada unsur pemanfaatan kembali.

Aspek pengurangan pencemar udara juga berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Bahan pencemar udara yang diatur bisa berupa bahan pencemar udara konvensional dan gas rumah kaca.

3. Konservasi Air

Kriteria konservasi air meliputi sistem penyediaan air, pemanfaatan kembali, daur ulang, dan reklamasi air. Aspek konservasi air ini menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap masalah limbah air yang tidak hanya dikelola dan dibuang namun bisa dimanfaatkan. Limbah air yang dihasilkan diharapkan bsia dimanfaatkan kembali dalam proses produksi.

4. Penilaian Community Development

Pengelolaan lingkungan oleh perusahaan juga diharapkan dapat melibatkan komunitas lain seperti masyarakat sekitar. Adanya upaya perusahaan untuk memberdayakan masyarakat menjadi aspek nilai yang juga menentukan peringkat Proper KLHK.

Pada aspek ini juga terdapat poin mengenai kohesi sosial masyarakat. Ada penilaian apakah perusahaan mengalami konflik dengan masyarakat dalam periode 1 tahun terakhir. Jika terdapat konflik dengan masyarakat maka bisa menjadi nilai minus dalam penilaian.

Efek Bagi Perusahaan Dengan Peringkat Buruk

Perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, ataupun biru berarti sudah berupaya untuk menaati semua peraturan pemerintah terkait lingkungan. Namun pada perusahaan dengan peringkat buruk yaitu merah dan hitam maka perlu waspada. Ini karena perusahaan tersebut berarti belum mampu menaati peraturan yang ditetapkan.

Perusahaan dengan label hitam apalagi, telah memenuhi kriteria bahwa pihaknya sengaja melakukan atau lalai sehingga terjadi pencemaran. Kegiatan perusahaan tersebut sudah pasti menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar peraturan.

Pemerintah nantinya akan merilis perusahaan mana yang mendapatkan peringkat buruk dengan label merah dan hitam. Perusahaan dengan proper hitam nantinya bisa terancam tidak mendapatkan izin perpanjangan. Selain itu jika benar terbukti telah melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan lingkungan maka bisa mendapatkan sanksi dan denda.

Perusahaan yang mendapat peringkat proper KLHK buruk tentunya akan mendapatkan reputasi jelek di publik. Hasil produk dari perusahaan yang diketahui mendapat label merah dan hitam bisa jadi tak bisa dipercaya lagi oleh masyarakat. Tak hanya masalah konsumen, namun mitra yang sebelumnya bekerja sama akan menjauh.

Efek pada perusahaan lainnya yaitu bisa jadi kegiatan usaha tidak lagi dapat dijalankan karena perlu diperbaiki sehingga sesuai peraturan. Jika belum ada perbaikan tentunya pihak pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas.

Jasa Konsultan Proper KLHK Terpercaya

Perusahaan yang tidak ingin mendapatkan peringkat buruk dalam penilaian Proper harus mampu menaati setiap peraturan tentang pengelolaan lingkungan. Secara umum ini berkaitan dengan bagaimana perusahaan mengolah limbah hasil produksi baik itu limbah cair, padat, gas, dan lain-lain.

Pengolahan limbah ini tentunya perlu dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu menaati peraturan yang telah ditetapkan. Di Indonesia sendiri saat ini banyak perusahaan yang belum peduli masalah lingkungan dan kurang memahami peraturan. Adanya Proper KLHK diharapkan bisa mendorong agar perusahaan dapat menaati peraturan lingkungan yang ada.

Kami sebagai jasa konsultan lingkungan siap untuk membantu pihak perusahaan atau unit usaha dalam melakukan pengelolaan lingkungan. Tim ahli kami terdiri dari orang-orang profesional yang kompeten dan memahami masalah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada berbagai jasa layanan yang nantinya dapat membantu perusahaan mendapatkan peringkat Proper yang baik.

Perusahaan yang masih ingin merencanakan pengelolaan limbah yang baik juga bisa berkonsultasi dengan kami. Selain konsultasi, tim kami juga menawarkan jasa pekerjaan konstruksi untuk pengolahan limbah.

Terkait dengan Proper KLHK, kami juga akan memberikan pendampingan serta pelatihan tentang manajemen lingkungan perusahaan. Ini bisa sangat membantu pihak perusahaan agar dapat mendapatkan peringkat baik saat penilaian dari tim teknis Proper. Kami siap untuk membantu perusahaan mulai dari konsultasi, pengerjaan konstruksi, serta pendampingan pengelolaan lingkungan.

INFORMASI LEBIH LANJUT

HUBUNGI KAMI

Konsultasi gratis bersama tim expert dari kami

Alamat

JL. KLAMPIS ANOM IV NO. 24 SURABAYA
Perum Wisma Mukti Blok F58, Surabaya – Jawa Timur

Kontak

(+62) 81 233 477 456

error: Content is protected !!