Tag: Jasa Konsultan Monitoring UKL UPL

Konsultan Jasa Monitoring Lingkungan – Laporan Pemantauan Lingkungan – Laporan Pelaksanaan UKL UPL

Jasa Monitoring Lingkungan. Ketika sebuah kegiatan usaha telah memiliki dokumen RKL RPL / UKL UPL / SPPL, maka kegiatan usaha tersebut wajib membuat laporan pemantauan / monitoring lingkungan setiap 6 bulan sekali / tiap semester. Beberapa hal yang melatarbelakangi diwajibkannya pelaporan pemantauan lingkungan setiap 6 ( enam ) bulan sekali diantaranya :

  1. Sebagai bentuk pelaksanaan dokumen lingkungan. Laporan monitoring lingkungan merupakan sebuah bukti / dokumentasi tertulis bahwa dokumen lingkungan yang dimiliki telah dilaksanakan sesuai dengan kajian – kajian yang ada di dalamnya. Di dalam laporan monitoring lingkungan pula, diinformasikan pula perkembangan – perkembangan terbaru kegiatan usaha baik di dalam maupun di lingkungan sekitar kegiatan usaha.
  2. Memonitor perubahan – perubahan rona lingkungan. Di dalam laporan pemantauan lingkungan / monitoring lingkungan, diinformasikan berbagai perubahan rona lingkungan yang terjadi akibat adanya sebuah kegiatan usaha sehingga dapat dikaji upaya pengelolaan lebih lanjut.
  3. Memonitor dampak – dampak lingkungan baru. Laporan pemantauan lingkungan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meng-update / me-review ulang dampak – dampak lingkungan baru yang belum terkaji pada saat penyusunan dokumen lingkungan ( RKL RPL / UKL UPL / SPPL ).
  4. Sebagai sarana menginformasikan kondisi terbaru kegiatan usaha. Laporan Implementasi Pemantauan / Monitoring RKL RPL / UKL UPL / SPPL juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menginformasikan perkembangan terbaru kegiatan usaha diantaranya perubahan penanggung jawab kegiatan usaha, perubahan struktur organisasi kegiatan usaha maupun perubahan – perubahan managerial lainnya.

Dari keempat uraian di atas dapat dikatakan bahwa Dokumen Pelaporan Pemantauan / Monitoring Lingkungan sangat penting peranannya untuk menindaklanjuti dokumen lingkungan yang sudah dimiiki. Dokumen lingkungan ( RKL RPL / UKL UPL / SPPL ) tidak akan berarti sama sekali tanpa adanya pelaporan pelaksanaannya berupa laporan monitoring / pemantauan lingkungan. Oleh sebab itulah Kementerian Lingkungan Hidup Menerbitkan Peraturan setingkat menteri untuk mengatur sistematika penyusunan dokumen pelaporan implementasi pemantauan / monitoring lingkungan baik untuk skala RKL RPL maupun untuk skala UKL UPL / SPPL.

Sistematika Penyusunan Laporan Monitoring / Pemantauan Lingkungan.

Tujuan dari diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RKL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL ) adalah sebagai sarana agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) sehingga dapat tercipta kepastian hukum dan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun Sistematika Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RKL ) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL ) adalah sebagai berikut :

Baca Selengkapnya….