Tag: izin tps limbah b3 karsinogenik

Izin TPS Limbah B3 | Jasa Pengurusan Izin TPS Limbah B3 | Izin Pengumpulan/Pengumpulan/Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3

Jasa Pengurusan Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Berdasarkan Undang – undang NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap orang/badan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. Salah satu wujud pengelolaan limbah B3 yang akhir – akhir ini sedang menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan baik dari kalangan industri maupun dari akademisi adalah Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Setiap industri yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki Izin TPS Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Izin TPS Limbah B3, Perizinan Yang Tidak Banyak Diketahui Oleh Kalangan Industri

Persyaratan Teknis TPS Limbah B3, Contoh Tata Letak TPS Limbah B3Memperoleh Izin TPS Limbah B3 merupakan hal yang sedikit lebih rumit dan mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi daripada jenis – jenis Izin Lingkungan lainnya. Hal ini dikarenakan ketentuan teknis bangunan TPS Limbah B3 yang harus benar – benar sempurna dan 100 % memenuhi peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3. Bangunan TPS Limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat seperti diatur dalam peraturan perundangan tentang Pengelolaan Limbah B3.

Ketentuan teknis umum yang sering menjadi hambatan dalam memperoleh Izin TPS Limbah B3 adalah ketentuan bahan bangunan yang harus permanen dan minimal terbuat dari tembok bata, Penataan tata letak limbah B3 yang harus menyesuaikan jenis dan karakteristik limbah B3 sehingga cenderung membutuhkan ruang yang lebih luas, serta fasilitas – fasilitas TPS Limbah B3 yang harus disediakan sebagai prasyarat keamanan TPS Limbah B3 seperti Pintu Darurat, Bak Penampung, APAR, Wastafel/Eye wash, Kotak P3K serta SOP Penanganan limbah yang harus diatur sedemikian rupa sehingga aman dalam pengoperasiannya.

Baca Selengkapnya….